- Gubernur Sulawesi Tengah H Anwar Hafid
ALASANNEWS, JAKARTA – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., menyatakan kesiapannya menghadapi rencana praperadilan serta desakan pemeriksaan terhadap dirinya terkait penerbitan izin PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).
Anwar menegaskan akan menghadapi proses hukum. Ia mengatakan setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan mengikuti proses yang berlaku.
“Sebagai warga negara yang baik, siapa hadapi. Kita wajib menghormati hukum,” ujar Anwar Hafid kepada Alasannews melalui pesan WhatsApp dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul desakan Ketua LSM Forum Perjuangan Masyarakat Mori Utara (FPMMU), Pdt. Allan Billy Graham Tongku, agar aparat penegak hukum memeriksa Anwar Hafid yang pernah menjabat Bupati Morowali selama dua periode.
Desakan itu berkaitan dengan persoalan perizinan PT RAS serta konflik lahan perusahaan tersebut dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV.
Anwar: Izin Lokasi Bukan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Menanggapi tudingan yang diarahkan kepadanya, Anwar menjelaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara izin lokasi dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
“Maaf, izin lokasi itu bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” tegasnya.
Menurut Anwar, persoalan perizinan harus dilihat berdasarkan jenis izin, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat izin tersebut diterbitkan.
Terkait konflik antara PT RAS dan PTPN XIV, Anwar mengaku bahwa ketika dirinya masih menjabat Bupati Morowali, pemerintah daerah telah mengambil langkah dengan menghentikan kegiatan operasional PT RAS.
“Kedua, soal konflik dengan PTPN, seingat saya waktu itu kita sudah menghentikan kegiatan PT RAS,” katanya.
Namun, Anwar mengatakan dirinya tidak lagi mengetahui perkembangan persoalan tersebut setelah masa jabatannya sebagai bupati berakhir. Terlebih, wilayah Morowali kemudian mengalami pemekaran dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara.
“Setelah tidak menjabat bupati, saya tidak mengetahui lagi perkembangannya. Apalagi saat itu sudah terjadi pemekaran wilayah dan terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” jelasnya.
Pengamat Hukum: Perlu Dilihat Kronologi dan Kewenangan
Pengamat hukum sekaligus advokat dan mantan aktivis lingkungan, Edmond Leonardo Siahaan, S.H., M.H., meminta persoalan PT RAS dilihat secara utuh berdasarkan kronologi penerbitan izin dan pejabat yang memiliki kewenangan pada masing-masing periode.
Edmond mengaku enggan terlalu jauh masuk dalam konflik antara PT RAS dan PTPN XIV karena kedua perusahaan tersebut merupakan investor di sektor perkebunan.
“Sebenarnya saya enggan menanggapi berita konflik lahan antara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) ini, karena yang tergambarkan adalah konflik antara investor perkebunan sawit. Saya tidak ingin disimpulkan memihak kepada salah satu perusahaan yang berkonflik,” ujar Edmond kepada Alasannews melalui WhatsApp, Selasa (11/8/2026).
Menurut Edmond, salah satu hal yang perlu diperjelas adalah kronologi penerbitan izin PT RAS.
Ia menyebut izin pertama PT RAS diterbitkan pada 2006. Pada saat itu, Anwar Hafid belum menjabat sebagai Bupati Morowali.
“Dalam berita ini, izin pertama kali keluar tahun 2006. Pada tahun itu Anwar Hafid belum menjadi Bupati Morowali. Kenapa FPMMU tidak menyebut juga pejabat-pejabat saat itu?” katanya.
Edmond menilai, apabila persoalan hukum hendak ditelusuri secara menyeluruh, maka seluruh rangkaian peristiwa dan pihak yang memiliki kewenangan pada saat masing-masing keputusan diterbitkan perlu diperiksa secara proporsional.
Perlu Ditelusuri Setelah Morowali Utara Terbentuk
Edmond juga menyoroti perkembangan persoalan PT RAS setelah Kabupaten Morowali Utara terbentuk.
Ia merujuk pada penjelasan Anwar Hafid bahwa kegiatan PT RAS pernah dihentikan ketika dirinya masih menjabat sebagai Bupati Morowali.
“Dikatakan dalam berita itu juga telah disampaikan oleh mantan Bupati Anwar Hafid bahwa operasi PT RAS telah dihentikan, kemudian berlanjut setelah terjadi pemekaran menjadi Kabupaten Morowali Utara oleh penjabat bupati sampai terpilihnya bupati definitif,” ujarnya.
Karena itu, menurut Edmond, perkembangan kasus setelah pemekaran perlu ditelusuri secara objektif, termasuk langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam menangani konflik tersebut.
“Ini perlu ditelusuri setelah Kabupaten Morowali Utara terbentuk, seperti apa langkah-langkah Pemkab Morowali Utara dalam menyikapi konflik ini,” katanya.
Soroti Penghentian Perkara
Edmond juga menyebut perkara PT RAS telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jika FPMMU keberatan dengan keputusan tersebut, ia menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
“Kasus PT RAS ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Apabila FPMMU merasa keberatan, silakan tempuh jalur hukum yang tersedia. Saya kira hukum menyediakan ruang itu,” ujarnya.
Menurut Edmond, mekanisme hukum harus menjadi sarana utama untuk menguji sah atau tidaknya suatu keputusan hukum, termasuk apabila pihak tertentu menilai penghentian perkara tidak tepat.
Satgas PKA Dinilai Bisa Menjadi Ruang Penyelesaian
Edmond turut menyoroti keberadaan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurut dia, keberadaan Satgas PKA dapat menjadi salah satu ruang penyelesaian konflik agraria secara lebih terukur dan tidak semata-mata berorientasi pada proses hukum pidana.
“Di Pemerintah Provinsi Sulteng telah ada Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang kinerjanya untuk menyelesaikan konflik agraria sangat baik,” katanya.
Edmond juga menyebut Kementerian Dalam Negeri memberikan apresiasi terhadap Satgas PKA Sulawesi Tengah sebagai salah satu terobosan dalam penyelesaian konflik agraria.
Satgas tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di bawah kepemimpinan Anwar Hafid dalam menangani berbagai konflik agraria.
Namun, menurut Edmond, persoalan agraria di Morowali Utara tidak hanya berkaitan dengan konflik perkebunan.
“Konflik agraria di Kabupaten Morowali Utara saat ini yang paling mencolok adalah akibat pertambangan nikel. Baiknya masyarakat juga mempersoalkan konflik ini,” ujarnya.
FPMMU Siapkan Praperadilan
Sebelumnya, penghentian penyidikan perkara PT RAS kembali menjadi sorotan FPMMU. Organisasi tersebut menyatakan akan menempuh upaya praperadilan dan mendesak Kejaksaan Agung serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Ketua FPMMU, Pdt. Allan Billy Graham Tongku, menilai penghentian perkara menyisakan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu dibuka secara transparan.
Allan menyebut PT RAS mengantongi Izin Lokasi Nomor 188.45/SK.0909/UMUM/2006 tertanggal 8 Desember 2006 dengan luas 21.289 hektare. Izin tersebut kemudian disusul Izin Usaha Perkebunan Nomor 525.26/0478/UMUM/2007 tertanggal 27 April 2007.
FPMMU mempertanyakan legalitas penerbitan izin tersebut. Mereka menduga izin diterbitkan tanpa pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada lokasi yang sama, menurut Allan, terdapat Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare dengan tegakan sekitar 35.000 pohon sawit.
Persoalan tersebut kembali mencuat pada 2010 ketika Pemerintah Kabupaten Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS. FPMMU menilai revisi tersebut masuk ke dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN XIV.
Allan juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan revisi izin lokasi tersebut karena, menurutnya, istilah “revisi izin lokasi” tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan yang berlaku ketika itu.


