Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPM Kalbar Percayakan Penanganan Dugaan Penghinaan Tokoh Melayu kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar, Adhy Black: Hormati Proses Hukum

| 17:13 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T10:13:03Z

PONTIANAK, Alasannews.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan laporan yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat terkait dugaan unggahan di media sosial yang menurut pelapor mengandung unsur penghinaan terhadap seorang tokoh Melayu di Kalimantan Barat.(4/8).



Sikap tersebut disampaikan Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah (Adhy Black), sebagai bentuk penegasan bahwa organisasi yang dipimpinnya memilih menempuh jalur hukum dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran, sekaligus memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Menurut Adhy Black, laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Ditreskrimsus Polda Kalbar sesuai prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.


"Kami tidak datang untuk mencari sensasi ataupun menghakimi siapa pun. Kami hadir sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Laporan yang telah kami sampaikan merupakan bentuk kepercayaan kepada institusi Polri. Karena itu, DPP LPM Kalbar akan terus mengawal proses ini secara konstitusional, santun, dan bermartabat sampai ada kepastian hukum. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Kalbar akan bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan," ujar Hadi Firmansyah.


Ia menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga setiap dugaan pelanggaran harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini ataupun penghakiman di ruang publik.


Dalam pandangan DPP LPM Kalbar, persoalan yang dilaporkan tidak semata menyangkut aspek pidana, tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi adab, etika, kesantunan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.


Adhy Black menilai bahwa menjaga marwah Melayu merupakan bagian dari upaya menjaga keharmonisan sosial dan nilai-nilai kebudayaan yang telah diwariskan secara turun-temurun di Kalimantan Barat.


"Marwah Melayu bukan sekadar simbol kebudayaan, tetapi merupakan kehormatan yang diwariskan oleh para leluhur. Menjaga marwah berarti menjaga adab, menjaga etika, dan menjaga persatuan. Karena itu, apabila terdapat dugaan ucapan yang dianggap merendahkan martabat seseorang, biarlah aparat penegak hukum yang menilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. LPM tetap menghormati asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa DPP LPM Kalbar tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), di mana setiap orang yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sebagai pihak yang belum bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Sebagai organisasi kemasyarakatan, DPP LPM Kalbar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditreskrimsus Polda Kalbar yang telah menerima laporan tersebut sebagai bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat. Organisasi berharap proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya dilakukan secara independen, profesional, akuntabel, dan bebas dari intervensi.


Selain itu, DPP LPM mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, tidak mudah terpengaruh oleh berbagai opini yang berkembang di media sosial, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.


Menurut DPP LPM, stabilitas keamanan daerah hanya dapat terjaga apabila seluruh pihak menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme konstitusional.


"Kami akan terus mengawal proses hukum ini secara santun dan konstitusional. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada seorang pun yang boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya proses hukum yang objektif akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kehormatan masyarakat dan Marwah Melayu di Kalimantan Barat," tutup Hadi Firmansyah (Adhy Black).


Dengan sikap tersebut, DPP LPM Kalimantan Barat menegaskan bahwa pengawalan terhadap laporan yang telah disampaikan merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus mengedepankan penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, persatuan, dan ketertiban sosial di Kalimantan Barat. Dalam pemberitaan ini, dugaan yang menjadi objek laporan masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran sampai terdapat hasil proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.



DPP Humas LPM Kalbar

Editor/Redaksi*

×
Berita Terbaru Update