Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Mencurigakan Malam Hari di SPBU 64.783.27 Kubu Raya, Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Mencuat

| 23:00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-04T16:00:38Z

Alasannews.com | KUBU RAYA – Aktivitas yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut terjadi di SPBU 64.783.27 yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.


Berdasarkan hasil pantauan tim awak media, aktivitas tersebut diduga berlangsung pada malam hari, Senin malam (3/8). Terlihat sebuah mobil dump truck berwarna kuning diduga melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pengisian tersebut diduga tidak langsung masuk ke tangki kendaraan, melainkan dialirkan ke dalam drum dan selanjutnya dipindahkan menggunakan jeriken, sehingga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.


Praktik yang diduga terjadi itu menjadi perhatian karena BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai kebijakan pemerintah. Apabila terjadi penyimpangan dalam pendistribusiannya, maka berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi.


Salah seorang warga berinisial SN mengaku telah melihat aktivitas tersebut dan berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan.


"Yang kami lihat, BBM itu diduga dialirkan ke dalam drum, kemudian dipindahkan lagi melalui jeriken. Aktivitas seperti ini dilakukan pada malam hari. Kami berharap aparat segera turun melakukan pengecekan agar semuanya jelas," ujar SN kepada awak media,(3/8).


Warga lainnya juga mengaku resah apabila dugaan tersebut benar terjadi. Mereka menilai pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi perlu diperketat agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan BBM bersubsidi, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, termasuk ketentuan Pasal 55 apabila terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi atau penugasan pemerintah. Penetapan adanya tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.


Hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola SPBU 64.783.27 guna memperoleh penjelasan atas dugaan aktivitas tersebut. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang diterima redaksi.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan serta keterangan narasumber. Oleh karena itu, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola SPBU maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



Sumber: Tim Investigasi.

Red/Tim RG*

×
Berita Terbaru Update