Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Balik Tanaman Sawit, Warga Sepuk Laut Gugat Akuntabilitas PT PAL: Mana Dasar Perubahan Data dan Penerima Manfaat?

| 09:49 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-23T02:49:56Z


Alasannews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – Ketegangan sosial di Desa Sepuk Laut, Kecamatan Kubu Raya, memasuki fase kritis menyusul ketidakpuasan masyarakat terhadap transparansi program kemitraan plasma sawit yang dikelola oleh PT Punggur Alam Lestari (PT PAL). Publik mendesak perusahaan dan pemerintah daerah untuk menghentikan narasi sepihak yang mengklaim program "berjalan lancar" tanpa disertai bukti administratif yang dapat diverifikasi.


Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Senin (21/9/2026), perwakilan masyarakat Sepuk Laut menegaskan bahwa kehadiran fisik tanaman sawit di lapangan tidak serta merta menjawab pertanyaan fundamental mengenai hak kepemilikan, status hukum lahan, dan mekanisme distribusi manfaat. Masyarakat menuntut keterbukaan total atas dokumen Cetak Peta Calon Lokasi (CPCL), sertifikat hak milik (SHM), serta dasar perubahan struktur koperasi mitra.

Substansi Persoalan: Bukan Sekadar Komunikasi, Melainkan Akuntabilitas Hukum

Inti dari protes ini bukan lagi sekadar miskomunikasi antara perusahaan dan warga, melainkan ketiadaan kepastian hukum dan administrasi. Masyarakat mempertanyakan validitas data penerima manfaat plasma. Pertanyaan-pertanyaan krusial yang belum terjawab meliputi: atas nama siapa CPCL diterbitkan, koperasi mana yang sah mewakili petani, dan bagaimana status SHM masyarakat yang bersinggungan dengan area operasional perusahaan.

"Kebenaran administrasi tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras berbicara, tetapi oleh dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi," tegas pernyataan tersebut. Masyarakat menolak pola penyelesaian konflik yang hanya mengandalkan pendekatan humas atau retorika publik tanpa membuka ruang audit bersama terhadap dokumen-dokumen legalitas kemitraan.

Peringatan Dini: Menghindari Polarisasi Sosial Horizontal

Salah satu poin paling mengkhawatirkan dalam dinamika ini adalah potensi perpecahan horizontal di tingkat masyarakat. Tim Investigasi mencatat adanya upaya pelabelan terhadap kelompok masyarakat yang berbeda pandangan terkait koperasi mitra. Hal ini dinilai berbahaya karena dapat mengubah sengketa agraria menjadi konflik sosial antarwarga.

"Masyarakat Sepuk Laut bukan objek yang dapat diatur narasinya. Mereka adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan persoalan sosial dan ekonomi," bunyi pernyataan itu. Aspirasi yang berbeda harus didengar dan diuji berdasarkan fakta, bukan dibungkam melalui stigmatisasi atau eksklusivitas akses informasi.

Tuntutan Transparansi dan Peran Pemerintah Daerah

Masyarakat mendesak PT PAL untuk membuka data secara publik, mencakup luas tanam, lokasi spesifik, daftar penerima manfaat, serta mekanisme pembagian hasil. Transparansi ini dianggap sebagai satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan yang telah terkikis.

Di sisi lain, tekanan juga diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Pemerintah diminta untuk tidak bersikap pasif atau hanya menjadi "penonton". Sebagai pemegang kewenangan regulasi dan penjaga ketertiban sosial, pemerintah daerah diharapkan melakukan verifikasi independen terhadap perbedaan data CPCL, klarifikasi status koperasi, dan peninjauan ulang terhadap pemenuhan kewajiban perusahaan, termasuk evaluasi Status Hak Guna Usaha (HGU) jika ditemukan pelanggaran administratif.

Kearifan Lokal sebagai Basis Penyelesaian

Pendekatan penyelesaian sengketa di Sepuk Laut juga menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal. Masyarakat mengingatkan bahwa desa tersebut bukan sekadar titik koordinat dalam peta korporasi, melainkan ruang hidup yang memiliki sejarah, adat, dan hubungan sosial yang kompleks. Solusi yang hanya mengandalkan logika birokratis tanpa memahami karakter sosial masyarakat setempat berisiko menciptakan masalah baru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari manajemen PT PAL maupun respons tindak lanjut dari Pemkab Kubu Raya terkait tuntutan verifikasi dokumen bersama. Masyarakat memberikan peringatan bahwa jika kepastian hukum tidak segera diberikan, eskalasi penolakan bisa meluas, bukan sebagai ancaman, melainkan sebagai konsekuensi logis dari ketidakadilan yang berkepanjangan.

( Tim - Liputan)
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update