TOLI-TOLI, Alasannews – DPRD Kabupaten Toli-Toli bersama Bupati H. Amran H. Yahya resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Suwot Lipakat, Senin (21/9/2026).
Dua Ranperda yang disepakati tersebut yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Toli-Toli, Hj. Sriyanti Dg. Parebba, didampingi Wakil Ketua I Risman dan Wakil Ketua II I Nyoman Mulida. Agenda tersebut menjadi tahapan penting dalam proses pembahasan dua regulasi yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran serta penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Toli-Toli menyatakan persetujuan terhadap kedua Ranperda untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Persetujuan kemudian dituangkan dalam Berita Acara Persetujuan Bersama yang ditandatangani oleh pihak DPRD dan pemerintah daerah.
Kesepakatan Ranperda Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu poin penting karena berkaitan dengan penyesuaian arah kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah dalam tahun berjalan.
Sementara itu, perubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 menyangkut pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menata perangkat organisasi agar pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.
Bupati Toli-Toli H. Amran H. Yahya menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang telah melakukan pembahasan terhadap kedua Ranperda tersebut.
Bupati berharap regulasi yang telah disepakati dapat mendukung peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Toli-Toli.
Dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Toli-Toli selanjutnya akan melanjutkan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga kedua Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sumber: DKIPS Kabupaten Toli-Toli


