Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dilaporkan ke Presiden Terkait Lahan Tanjung Sari, Gubernur Sulteng Anwar Hafid Kasus Tanjung Sari Fakta Hukum Harus Diluruskan

| 16:12 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-17T09:12:18Z

 


ALASANNEWS, PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Dr H Anwar Hafid M.Si mengatakan kasus lahan Tanjung Sari fakta hukum yang harus diluruskan, pernyataan ini menanggapi adanya laporan ahli waris keluarga Salim Albakar kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian terkait rekomendasi penundaan eksekusi lahan Tanjung Sari di Kabupaten Banggai. 


Ia menegaskan sebagai Gubernur tindakannya menerbitkan rekomendasi tersebut bertujuan membela hak warga pemegang sertifikat sah dan justru optimistis upaya kasus Tanjung Sari fakta hukum yang harus diluruskan


Menanggapi tuduhan intervensi yudikatif tersebut, Anwar Hafid menegaskan bahwa sikap pemerintah daerah didasari oleh kewajiban melindungi hak-hak masyarakat kecil di lapangan.


"Sebagai Gubernur pemerintah hadir untuk rakyatnya, bagi saya kasus lahan Tanjung Sari fakta hukum harus diluruskan"kata Anwar Hafid santai kepada Alasannews Kanis (7/9/2026) lewat WhatsApp


Menurutnya, penyelesaian konflik agraria ini membutuhkan penelitian komprehensif agar kebijakan yang diambil tidak mencederai hak kepemilikan warga yang sah.


Ada Konflik Dua Putusan Mahkamah Agung


Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa persoalan Tanjung Sari tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong. Masalah ini mencakup dimensi yuridis, administratif, pertanahan, sosial, hingga ketertiban umum.


Penyelesaiannya harus merujuk pada rangkaian fakta hukum sejak awal sengketa pada tahun 1977 hingga kondisi riil tahun 2026.


Berdasarkan analisis Biro Hukum Pemprov Sulteng, terdapat tumpang tindih (overlapping) akibat penafsiran dua putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda:


Putusan MA No. 2031 K/SIP/1980 (Putusan Pokok)


Asal Mula: Perkara tahun 1977 di PN Luwuk (No. 22/PN/1977), saat Achmad Bakar (ahli waris Salim Albakar) menggugat keluarga Datu Adam atas klaim lahan 38.984 meter persegi dari total area 5,5 hektare.


Status: Dimenangkan oleh keluarga Datu Adam dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Atas dasar putusan ini, masyarakat menguasai lahan, membangun permukiman, hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN.


Putusan MA No. 2351 K/Pdt/1997 (Putusan Intervensi)

Asal Mula: Perkara tahun 1996 di PN Luwuk (No. 02/Pdt.G/1996/PN LWK) antara Hadin Lansuu dan Husen Taferokilla, di mana ahli waris Berkah Albakar mengajukan gugatan intervensi.


Status: MA mengabulkan sebagian gugatan intervensi dan memerintahkan pengosongan dua bidang tanah objek hibah berukuran kecil, masing-masing 13,35 meter x 6,70 meter dan 26,50 meter x 22 meter.


Eksekusi di Lapangan Dinilai Ultra Petita dan Cacat Hukum


Persoalan krusial muncul ketika Pengadilan Negeri (PN) Luwuk melaksanakan eksekusi fisik pada tahun 2017 dan 2018. Biro Hukum menilai pelaksanaan penggusuran di lapangan meluas melampaui batas formal objek sengketa yang sebenarnya.


"Terjadi perluasan penafsiran batas alam secara sepihak. Alih-alih hanya mengeksekusi dua bidang tanah kecil sesuai putusan intervensi tahun 1997, penggusuran justru merambah ke kawasan permukiman luas masyarakat," ungkap Adiman, Rabu (16/09/2026).


Biro Hukum mengidentifikasi tiga pelanggaran serius dalam eksekusi fisik tersebut:


Error in Objecto (Salah Objek): Luas lahan permukiman yang digusur tidak sesuai dengan ukuran dua bidang tanah kecil dalam amar putusan intervensi.


Ultra Petita (Melebihi Amar Putusan): Tindakan eksekusi di lapangan melebihi perintah formal dari putusan pengadilan yang sah.


Pelanggaran Asas Partijacte: 


Putusan intervensi tahun 1997 secara hukum hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara. Masyarakat pemegang sertifikat yang mendiami lahan tidak pernah dilibatkan dalam kasus tersebut, sehingga putusan tidak memiliki kekuatan eksekutorial terhadap mereka.


Eksekusi sepihak ini terbukti telah menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang luas, mulai dari hilangnya tempat tinggal warga, terganggunya pendidikan anak-anak sekolah, hingga hilangnya ruang hidup masyarakat.


BPN Pastikan Dokumen Tanah Warga Tetap Sah dan Berlaku


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah memperkuat argumennya melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Nomor 1460/MP.01.01/IX/2025 tertanggal 10 September 2025. Berdasarkan analisis spasial Satgas PKA ATR/BPN, hak atas tanah masyarakat di kawasan terdampak dinyatakan masih sah dan berlaku legal.


Aset masyarakat yang terdata dan terplotting dalam sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) meliputi:


55 Sertifikat Hak Milik (SHM)

2 Izin Hak Pakai

2 Hak Guna Bangunan (HGB)


Adiman menegaskan, penggusuran fisik tidak serta-merta membatalkan keabsahan sertifikat tanah milik warga. Pembatalan dokumen negara tersebut secara hukum wajib melalui amar putusan pengadilan baru atau keputusan pembatalan resmi oleh Kementerian ATR/BPN.


“Hal inilah yang menjadi pertimbangan hukum yang kuat, sehingga pemerintah daerah secara resmi meminta agar tidak dilakukan eksekusi lanjutan. Pemkab Banggai dan Pemprov Sulteng memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum serta melakukan pemulihan sosial bagi warga terdampak,” tutup Adiman.


Kronologi Aduan Ahli Waris Salim Albakar


Sebelumnya, konflik agraria ini kembali memanas setelah ahli waris keluarga besar Salim Albakar—diwakili oleh Fauzi Albakar, Fuad Bakar, Hj. Sakinah Albakar, dan Faisal Saleh Albakar—melayangkan surat pengaduan resmi kepada Presiden dan Mendagri tertanggal 9 dan 13 Februari 2026.


Ahli waris menilai Surat Rekomendasi Gubernur Sulteng Nomor 510/74/491/Dis.Perkimtan diterbitkan tanpa alasan pembenaran yang sah (fait justificatief) dan melanggar hukum.


Mereka mengklaim tindakan Gubernur merupakan bentuk intervensi yang melampaui kewenangan karena dinilai menghalangi eksekusi perkara Nomor 02/Pen.Pdt.G/1996/PN Lwk oleh PN Luwuk.

×
Berita Terbaru Update