Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kesepakatan Pemerintah dan Berita Acara Dipertanyakan, Masyarakat Menunggu Kepastian Realisasi di Lapangan

| 13:53 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-12T06:53:44Z


ALASANNEWS.COM|KUBU RAYA, 14 September 2026 — Pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, kembali menjadi sorotan. Hingga kini, realisasi pembangunan plasma disebut baru mencapai sekitar 53 hektare.

Angka tersebut menimbulkan pertanyaan karena dalam Berita Acara Rapat 16 Juni 2025 tercatat target awal pembangunan plasma sedikitnya 200 hektare pada 2025. Program itu disebut menjadi bagian dari rencana pembangunan plasma secara bertahap dengan target keseluruhan mencapai 1.400 hektare.

Jika angka 53 hektare merupakan total realisasi yang benar hingga saat ini, terdapat selisih sekitar 147 hektare dari target awal 200 hektare.

Persoalannya bukan semata-mata soal selisih angka. Yang menjadi perhatian adalah bagaimana kesepakatan yang telah dituangkan dalam dokumen resmi tersebut diterjemahkan menjadi pembangunan kebun yang benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Informasi mengenai realisasi itu disampaikan kepada Humas DPP LPM Kalbar oleh Rommy. Namun, angka tersebut tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi bersama oleh para pihak terkait, terutama perusahaan, koperasi, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima manfaat.

Dokumen kesepakatan menjadi penting karena persoalan plasma bukan hanya berkaitan dengan rencana perusahaan atau aspirasi masyarakat. Ada proses administratif dan komitmen yang telah dibicarakan bersama.

Dalam forum pada 18 Juli 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kembali dibahas pembangunan plasma. Dalam kesepakatan tersebut tercantum rencana land clearing pada Agustus 2025 dan penanaman pada September 2025.

Kini, setelah waktu berjalan, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana rencana tersebut telah dilaksanakan.

Pertanyaan yang muncul pun sebenarnya sederhana: apa yang menyebabkan target dan realisasi berbeda cukup jauh?

Apakah kendalanya berada pada aspek teknis? Legalitas lahan? Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL)? Kesiapan koperasi? Tata kelola perusahaan? Atau ada persoalan lain yang belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan lisan. Data dan dokumen menjadi penting untuk memastikan persoalan tidak berkembang menjadi saling tuding.

Jika benar realisasi baru sekitar 53 hektare, maka angka tersebut perlu dijelaskan secara rinci.

Masyarakat berhak mengetahui lokasi lahan yang dimaksud, luas lahan yang telah dibuka, luas yang telah ditanami, kondisi tanaman, hingga siapa saja calon penerima manfaatnya.

Termasuk perlu dijelaskan apakah seluruh luasan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai kebun plasma atau masih berada pada tahapan pembangunan tertentu.

Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai status lahan dan dokumen kepemilikan masyarakat yang berkaitan dengan program tersebut.

Dengan demikian, perbedaan angka antara target dan realisasi dapat dilihat secara objektif.

Jika angka 53 hektare benar, data pendukungnya perlu dibuka.

Jika terdapat angka realisasi yang berbeda, data pembandingnya juga perlu disampaikan.

Jika target mengalami perubahan, dasar perubahan tersebut harus jelas.

Begitu pula apabila terdapat kendala, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai persoalan yang menghambat pembangunan plasma.

Dalam konteks tersebut, keberadaan Koperasi Artha Harapan Lestari (AHL) juga perlu ditempatkan secara proporsional.

Apabila koperasi menjalankan fungsi koordinasi dan menyampaikan persoalan mengenai realisasi plasma, substansi persoalannya semestinya diuji berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.

Apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, penghadangan kegiatan, atau tindakan lain terhadap pengurus koperasi, persoalan tersebut harus ditempatkan dalam mekanisme hukum. Rekaman, surat, saksi, serta dokumen terkait perlu diperiksa secara objektif.

Prinsipnya sederhana: siapa yang benar tidak ditentukan oleh siapa yang paling keras bersuara, tetapi oleh bukti yang dapat diuji.

Persoalan juga menjadi lebih kompleks apabila terdapat koperasi lain yang mengklaim memiliki anggota atau penerima manfaat program plasma.

Kondisi tersebut perlu diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih data anggota, daftar penerima manfaat, maupun klaim atas lahan yang sama.

Pemerintah daerah dapat mengambil peran penting untuk memastikan seluruh data tersebut diverifikasi secara terbuka.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memiliki posisi strategis dalam persoalan ini, terutama karena sejumlah pembahasan dan kesepakatan berlangsung dalam forum yang melibatkan pemerintah daerah.

Karena itu, dokumen 16 Juni 2025 dan kesepakatan 18 Juli 2025 layak dibuka kembali untuk kemudian dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.

Target 200 hektare perlu diletakkan berdampingan dengan realisasi yang disebut baru sekitar 53 hektare.

Dari sana akan terlihat apakah pembangunan berjalan sesuai tahapan, mengalami keterlambatan, mengalami perubahan target, atau menghadapi kendala tertentu.
Verifikasi bersama akan jauh lebih produktif dibandingkan mempertahankan klaim masing-masing pihak.

Humas DPP LPM Kalbar mendorong agar persoalan plasma Sepuk Laut diselesaikan melalui data, dokumen, verifikasi lapangan, dan mekanisme hukum apabila ditemukan persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

LPM tidak perlu berdiri untuk membela individu atau kelompok secara membabi buta. Yang harus dikawal adalah kepastian hak dan kepentingan masyarakat.

Koperasi yang merasa memiliki data mengenai realisasi plasma dapat menyampaikannya.

Perusahaan yang menyatakan telah memenuhi komitmennya dapat membuka data pembangunan.

Pemerintah daerah sebagai fasilitator dapat menyampaikan hasil verifikasi.
Dengan cara tersebut, masyarakat tidak lagi berhadapan dengan informasi yang simpang siur.

Sebab persoalan plasma bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik angka hektare terdapat tanah, anggota masyarakat, investasi, dan harapan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Plasma bukan sekadar janji di atas kertas.

Ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara dan dokumen resmi, masyarakat memiliki dasar untuk meminta kejelasan mengenai pelaksanaannya.

Kini pertanyaan paling mendasar kembali mengemuka:
Dari target awal 200 hektare, jika realisasi benar baru 53 hektare, ke mana 147 hektare lainnya?

Jawabannya semestinya diberikan melalui data yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan.
Masyarakat Sepuk Laut menunggu kepastian.


Tim Humas DPP LPM Kalbar
Sumber: Rommy
Red/gun*
×
Berita Terbaru Update