Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasi Bungkus Rp24 Ribu Kena Tambahan 10 Persen, Warga Pontianak Batal Beli karena Uang Tak Cukup!?

| 18:40 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-11T11:40:57Z


Alasannews.com | PONTIANAK — Seorang warga Kota Pontianak berinisial ST mengaku terkejut ketika hendak membayar nasi bungkus yang dibelinya di salah satu rumah makan di Jalan Prof. M. Yamin,kecamatan Pontianak Kota,Kota Pontianak,Kalbar Kamis (10/9/2026) sore.

Nasi bungkus yang menurut keterangan ST tercantum dengan harga Rp24.000 tersebut, saat pembayaran di kasir, dikenakan tambahan sebesar 10 persen atau Rp2.400. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan menjadi Rp26.400.

ST mengaku baru mengetahui adanya tambahan tersebut ketika berada di kasir. Kondisi itu membuat dirinya batal membeli makanan karena uang tunai yang dibawanya hanya Rp25.000.

Peristiwa tersebut terjadi di Rumah Makan Melda. Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak kasir, tambahan Rp2.400 disebut sebagai pajak yang dibebankan kepada pembeli.

“Dua puluh empat ribu harga nasinya, cuma kena bayar tunai ada pajaknya Rp2.400. Sekarang sudah begitu peraturan dari pemerintah bidang pajak, sekitar 10 persen pajak bagi pembeli nasi bungkus. Jadi totalnya harus bayar Rp26.400,” ujar pihak kasir kepada ST.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai mekanisme pemungutan pajak tersebut, pihak kasir menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan instruksi dari pemilik atau pimpinan usaha.

“Iya, bagi pembeli nasi sudah kena pajak. Kalau penjual belum tahu karena saya cuma menjalankan perintah bos,” katanya.

Karena uang yang tersedia tidak mencukupi untuk membayar total transaksi, ST kemudian membatalkan pembelian meskipun makanan tersebut sudah selesai dibungkus.

ST menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diinformasikan kepada konsumen sejak awal, terutama apabila harga yang tercantum pada menu belum termasuk pungutan pajak.

Menurutnya, informasi mengenai harga makanan dan kemungkinan adanya tambahan pajak penting disampaikan secara terbuka sebelum konsumen melakukan pemesanan. Dengan demikian, konsumen dapat mengetahui jumlah pembayaran yang harus disiapkan.

“Siapa yang mau disalahkan dan siapa yang rugi? Tentu pedagang dan pembeli, sementara yang untung pemerintah dari pajak,” ujar ST.

ST berharap rumah makan maupun pelaku usaha kuliner lainnya di Kota Pontianak dapat memberikan keterangan harga secara transparan, termasuk apabila terdapat komponen PBJT yang dibebankan kepada konsumen.

Ia menyarankan agar informasi mengenai harga dan pajak dicantumkan secara jelas pada daftar menu maupun tempat yang mudah dilihat konsumen.

Persoalan tersebut juga dinilai perlu mendapat penjelasan dari instansi pemerintah yang membidangi pajak daerah agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru mengenai mekanisme pengenaan PBJT atas makanan dan minuman.

Hal ini penting karena pemungutan pajak daerah memiliki ketentuan, objek, subjek, mekanisme, serta kewajiban administrasi yang perlu dipahami baik oleh pelaku usaha maupun konsumen.

Dalam konteks pemberitaan ini, penggunaan istilah “pajak 10 persen” sebagaimana disampaikan pihak kasir masih perlu dikonfirmasi kepada otoritas pajak daerah untuk memastikan dasar pengenaan, mekanisme pemungutan, serta apakah harga yang tercantum pada menu memang sudah atau belum termasuk PBJT.

Konfirmasi dari pihak Rumah Makan Melda dan instansi terkait juga diperlukan agar pemberitaan mengenai kejadian tersebut tetap berimbang serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Peristiwa yang dialami ST menjadi perhatian mengenai pentingnya transparansi harga dalam transaksi makanan dan minuman. Konsumen berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai harga barang atau jasa serta biaya tambahan yang harus dibayarkan sebelum transaksi diselesaikan.(*/warga ST)
×
Berita Terbaru Update