PALU, ALASANnews.com, – Persoalan piutang Pajak Air Tanah Perumda Air Minum Uwe Lino Kabupaten Donggala kepada Pemerintah Kota Palu kembali menjadi sorotan. Nilainya disebut telah mencapai sekitar Rp40 miliar dan berpotensi bertambah setelah data tahun 2025 belum dipaparkan secara resmi.
Anggota DPRD Kota Palu, Muslimun, menegaskan bahwa kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan. Menurutnya, alasan pelayanan publik tidak serta-merta dapat menghapus kewajiban perpajakan.
“Sikap Pemerintah Kota Palu kan tegas. Yang namanya piutang harus diselesaikan, tetap harus dibayar. Apakah dalam bentuk cicilan atau seperti apa, mekanismenya nanti dibicarakan dengan pemerintah kota,” kata Muslimun, Jumat (11/9/2026).
Yang membuat persoalan ini semakin serius, kata dia, data piutang tahun 2025 belum dipaparkan secara resmi oleh PDAM Uwe Lino Donggala.
Muslimun bahkan memperkirakan angka utang bisa lebih besar dari Rp40 miliar apabila seluruh data kewajiban telah dihitung.
“Kalau nanti disampaikan, utangnya akan bertambah atau membengkak, bukan lagi Rp40 miliar, pasti lebih dari itu,” ujarnya.
Ia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut dapat menumpuk dalam waktu lama tanpa penyelesaian serius dari Pemerintah Kabupaten Donggala sebagai pihak yang membina perusahaan daerah tersebut.
Menurut Muslimun, pemerintah daerah semestinya sejak awal melakukan pengawasan terhadap perusahaan daerah, termasuk memastikan seluruh kewajiban kepada pemerintah daerah lain diselesaikan sesuai aturan.
“Berarti selama ini Pemerintah Kabupaten Donggala tidak pernah mengkroscek persoalan ini,” kritiknya.
Ia juga menyoroti dasar pengenaan Pajak Air Tanah yang menurutnya telah memiliki landasan hukum melalui peraturan gubernur dan aturan turunannya.
Karena itu, perhitungan kewajiban pajak seharusnya disesuaikan dengan penggunaan air tanah berdasarkan kubikasi, bukan dibiarkan menjadi persoalan yang terus menumpuk.
Muslimun juga menolak jika alasan PDAM Uwe Lino tidak memperoleh keuntungan karena berorientasi pada pelayanan masyarakat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.
“Kalau PDAM Uwe Lino Donggala tidak memperoleh keuntungan, tetapi hanya melakukan pelayanan, itu tidak boleh dijadikan alasan,” tegasnya.
Bahkan, ia mempertanyakan keberadaan PDAM Uwe Lino di wilayah Kota Palu apabila aktivitas tersebut dinilai tidak berorientasi keuntungan.
Muslimun mengusulkan agar pelayanan air bersih di wilayah Kota Palu dapat diserahkan kepada Perumda Air Minum Kota Palu karena masyarakat Kota Palu menjadi target pelayanan.
“Serahkan ke PDAM Kota Palu. Target pasarnya jelas, target pasarnya ialah warga Kota Palu,” katanya.
Namun, ia membuka ruang penyelesaian melalui komunikasi antarpemerintah. Menurutnya, Pemkot Palu dan Pemkab Donggala perlu duduk bersama agar persoalan tersebut tidak terus menjadi bola panas.
“Kalau memang ada niat menyelesaikan persoalan ini, mari bertemu dengan Bapenda Kota Palu, antar pemerintah dan pemerintah,” ujarnya.
Muslimun juga menyebut apabila terdapat perbedaan perhitungan mengenai nilai piutang, proses tersebut dapat dibahas dengan melibatkan lembaga yang berwenang.
Ia menegaskan bahwa persoalan sekitar Rp40 miliar tersebut tidak semestinya dibiarkan berlarut-larut. Penyelesaian secara terbuka dinilai penting agar kewajiban pajak, dasar perhitungan, serta mekanisme pembayarannya menjadi jelas bagi semua pihak.
Kini bola berada di tangan Pemkot Palu dan Pemkab Donggala: apakah utang pajak puluhan miliar itu segera diselesaikan, dihitung ulang, atau justru kembali dibiarkan menumpuk?


