Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Penerapan K3 Belum Optimal, Pengaspalan Jalan Teluk Empening Jadi Sorotan,Papan Informasi tidak Terpasang Inspektorat Audit Menyeluruh

| 15:47 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-03T08:47:21Z

Alasannews.com | KUBU RAYA — Sabtu, 3 Oktober 2026 — Pekerjaan pengaspalan jalan di Desa Teluk Empening, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mendapat sorotan dari warga. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian hasil pekerjaan, kondisi hamparan aspal, keterbukaan informasi proyek, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi.



Menurut keterangan warga, proses pekerjaan pengaspalan dilakukan dengan metode aspal yang terlebih dahulu dipanaskan atau dimasak sebelum kemudian dihamparkan ke badan jalan.


Warga menyebut metode tersebut bukan menjadi persoalan utama. Namun, mereka mempertanyakan hasil hamparan aspal di sejumlah titik yang diduga memiliki ketebalan tidak merata, dengan permukaan yang terlihat bergelombang.


“Yang kami soroti hasil pekerjaannya. Ada bagian yang terlihat tipis, ada yang lebih tebal, dan beberapa bagian terlihat bergelombang. Karena itu kami berharap ada pemeriksaan dari pihak terkait untuk memastikan apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai spesifikasi,” ungkap warga yang meminta identitasnya dicantumkan sebagai SL.


Selain kondisi pekerjaan fisik, warga juga mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai proyek tersebut.


Menurut warga, di sepanjang lokasi pekerjaan mereka diduga tidak menemukan papan informasi proyek yang mencantumkan informasi mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, perusahaan pelaksana, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan.


Kondisi tersebut perlu diklarifikasi oleh pihak terkait agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka identitas dan informasi dasar pekerjaan yang sedang dilaksanakan.


Sorotan lainnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

Warga mengungkapkan bahwa para pekerja di lokasi diduga tidak seluruhnya menggunakan perlengkapan keselamatan kerja sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pekerjaan konstruksi.


Apabila dugaan tersebut benar, penerapan keselamatan konstruksi perlu menjadi perhatian karena pekerjaan pengaspalan memiliki risiko keselamatan, termasuk aktivitas material panas, kendaraan kerja, dan peralatan konstruksi.


Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur mengenai Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.


Karena itu, penerapan K3 perlu diperiksa berdasarkan dokumen keselamatan konstruksi dan prosedur keselamatan yang berlaku pada pekerjaan tersebut.


Atas sejumlah dugaan tersebut, warga berharap dinas teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan pengaspalan tersebut.


Pemeriksaan teknis dinilai penting untuk mengetahui apakah pekerjaan telah memenuhi spesifikasi yang tercantum dalam dokumen kontrak, termasuk ketebalan lapisan, kualitas material, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, serta standar mutu yang dipersyaratkan.


Warga juga berharap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari anggaran pemerintah.


“Kami berharap jangan hanya dilihat dari luar. Kalau memang sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan melalui pemeriksaan teknis. Kalau ada kekurangan, tentu harus diperbaiki,” ujar sumber.


Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pelaksana pekerjaan dan dinas terkait mengenai identitas proyek, nilai pekerjaan, sumber anggaran, spesifikasi teknis, serta penerapan K3 di lapangan.


Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh jawaban atau klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


Media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian mutu pekerjaan, dugaan persoalan K3, maupun dugaan persoalan keterbukaan informasi dalam berita ini masih merupakan keterangan dan sorotan warga yang membutuhkan verifikasi lebih lanjut.


Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran atau kesalahan oleh pihak tertentu. Setiap pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut tetap diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dan hak jawab.


Media akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan resmi dari pihak pelaksana, dinas teknis, Inspektorat, maupun hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


Sumber: Warga SL

Redaksi Nasional

×
Berita Terbaru Update