Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nancy Fischer Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Palu, Gantikan Moh. Anugrah Pratama

| 17:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-20T10:50:40Z

 



PALU, ALASANnews – Nancy Fischer resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Nancy menggantikan Moh. Anugrah Pratama, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua II DPRD Kota Palu sekaligus anggota legislatif dari Partai NasDem.

Pengucapan sumpah atau janji jabatan berlangsung dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, Sabtu (17/10/2026) sore.

Pelantikan ini menjadi tahapan resmi bagi Nancy untuk mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif Kota Palu.

Nancy berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Palu I yang meliputi Kecamatan Palu Timur dan Mantikulore. Pada Pemilu Legislatif sebelumnya, ia memperoleh 1.357 suara, berada di posisi kedua setelah Moh. Anugrah Pratama yang meraih 2.351 suara.

Dengan pelantikan tersebut, Nancy mengisi kursi legislatif yang ditinggalkan Moh. Anugrah Pratama setelah mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua II sekaligus keanggotaan DPRD Kota Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin rapat paripurna, menjelaskan bahwa pengucapan sumpah atau janji anggota DPRD melalui mekanisme PAW merupakan prosedur resmi yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Rico, pelaksanaan rapat paripurna tersebut berlandaskan peraturan mengenai pemerintahan daerah, pedoman penyusunan tata tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Ia juga memaparkan tahapan administrasi yang telah dilalui dalam proses PAW tersebut. Prosesnya dimulai dari penyampaian keputusan Partai NasDem, dilanjutkan dengan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, hingga pengusulan pemberhentian dan pengangkatan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.

Seluruh tahapan itu kemudian ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 100.1.4.2/408/RO.Pem.Otda-G.ST/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.

Keputusan tersebut mengatur peresmian pemberhentian Moh. Anugrah Pratama dan peresmian pengangkatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu untuk sisa masa jabatan 2024–2029.

“Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui keputusan gubernur,” ujar Rico dalam rapat paripurna.

Surat keputusan gubernur tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, sebagai bagian dari rangkaian acara sebelum pengucapan sumpah atau janji jabatan.

Pengucapan sumpah atau janji merupakan tahapan wajib yang harus dilalui anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum resmi menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 265 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Palu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

Sementara itu, berdasarkan diktum keempat keputusan gubernur tersebut, masa jabatan Nancy Fischer sebagai anggota DPRD Kota Palu terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, yang mewakili Pemerintah Kota Palu, anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu, para ketua fraksi, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan dilantiknya Nancy Fischer, proses pergantian antarwaktu di DPRD Kota Palu resmi terlaksana. Nancy kini mengemban amanah sebagai wakil rakyat untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024–2029.




×
Berita Terbaru Update