![]() |
| Pekerjaan Jalan Budi Karya (Ambalat) Pontianak Berlangsung Malam Hari, Dugaan Ketidaklengkapan APD dan Ketiadaan Papan Proyek Disorot. |
Alasannews.com | PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT — Pelaksanaan proyek peningkatan ruas Jalan Budi Karya (Ambalat), Kelurahan Benua Melayu Darat (BMD), Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan pantauan media pada Jumat (23 Oktober 2026), pekerjaan yang disebut telah berlangsung selama beberapa hari tersebut belum disertai papan informasi proyek yang terlihat di sepanjang lokasi pekerjaan.
![]() |
| Pekerjaan Jalan Budi Karya (Ambalat) Pontianak Berlangsung Malam Hari, Dugaan Ketidaklengkapan APD dan Ketiadaan Papan Proyek Disorot. |
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan kegiatan, termasuk besaran anggaran, sumber pendanaan, identitas kontraktor pelaksana, serta jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
Selain persoalan transparansi, pelaksanaan pekerjaan pada malam hari juga memunculkan perhatian terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian pekerja terlihat diduga belum menggunakan atribut atau alat pelindung diri (APD) secara lengkap.
Temuan tersebut memerlukan penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab agar pelaksanaan proyek dapat dinilai secara objektif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Warga Pertanyakan Transparansi Anggaran
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
“Saya tidak melihat plang proyek ini. Kita tidak tahu berapa anggaran yang dialokasikan dan siapa pelaksananya,” ujarnya.
Menurut warga tersebut, informasi mengenai nilai anggaran dan pelaksana kegiatan penting diketahui masyarakat agar publik dapat ikut mengawasi pelaksanaan pembangunan yang berlangsung di lingkungan mereka.
Dalam penyelenggaraan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang negara. Informasi mengenai nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, kontraktor pelaksana, serta waktu pelaksanaan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami dan mengawasi pekerjaan tersebut.
Meski demikian, tidak terlihatnya papan informasi di sepanjang ruas yang dipantau belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan anggaran. Kepastian mengenai kewajiban pemasangan papan informasi, lokasi pemasangannya, dan pemenuhan ketentuan kontrak perlu dikonfirmasi kepada instansi pemilik pekerjaan maupun penyedia jasa.
Pekerjaan Malam Hari, Penerapan K3 Menjadi Perhatian
Berdasarkan pantauan media, pekerjaan peningkatan Jalan Budi Karya (Ambalat) dilakukan pada malam hari. Dalam pengamatan tersebut, sebagian pekerja diduga tidak mengenakan APD secara lengkap.
Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena pekerjaan konstruksi jalan pada malam hari memiliki risiko tersendiri, terutama akibat keterbatasan pencahayaan, pergerakan kendaraan, penggunaan peralatan kerja, serta potensi kecelakaan di area proyek.
Penerapan K3 tidak semata-mata berkaitan dengan penggunaan helm atau rompi keselamatan. Pelaksana pekerjaan juga perlu memastikan pengendalian risiko, pengamanan area kerja, penerangan yang memadai, pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi, serta penggunaan APD sesuai jenis pekerjaan dan tingkat risikonya.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan keselamatan konstruksi yang berlaku.
Namun, dugaan ketidaklengkapan APD berdasarkan pengamatan pada waktu tertentu tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan pihak pelaksana sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran.
Sejumlah Ketentuan Hukum yang Perlu Menjadi Perhatian
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi di Indonesia memiliki sejumlah landasan hukum terkait keselamatan kerja, keselamatan konstruksi, dan tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ketentuan ini mengatur kewajiban keselamatan di tempat kerja, termasuk upaya mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja dari risiko yang membahayakan keselamatan.
Kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya. Regulasi ini mengatur penyelenggaraan jasa konstruksi, termasuk tanggung jawab para pihak dan penerapan prinsip keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan dalam pekerjaan konstruksi.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Penerapan SMK3 diwajibkan sesuai kriteria yang ditentukan dalam peraturan tersebut, termasuk bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja atau memiliki tingkat potensi bahaya tinggi.
Keempat, Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Ketentuan ini menjadi salah satu acuan penerapan keselamatan konstruksi pada pekerjaan yang termasuk dalam lingkup pengaturannya.
Penerapan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan jenis pekerjaan, status proyek, ketentuan kontrak, serta kewajiban masing-masing pihak. Dugaan pelanggaran baru dapat dinilai setelah fakta lapangan dan dokumen terkait diperiksa.
Apabila ditemukan ketidakpatuhan terhadap kewajiban keselamatan konstruksi, pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan menentukan langkah tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi dan Pengawasan Publik
Persoalan tidak terlihatnya papan informasi proyek juga perlu dijelaskan melalui perspektif keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan landasan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk informasi mengenai kegiatan dan penggunaan anggaran badan publik, dengan tetap memperhatikan pengecualian informasi yang sah menurut hukum.
Dalam konteks proyek Jalan Budi Karya (Ambalat), informasi mengenai nama kegiatan, sumber pendanaan, nilai kontrak, penyedia jasa, serta waktu pelaksanaan perlu ditelusuri melalui dokumen resmi instansi terkait.
Jika kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah, masyarakat berhak mengajukan permintaan informasi melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.
Karena itu, penjelasan dari Dinas PUPR Kota Pontianak diperlukan untuk memastikan status kegiatan, identitas pelaksana, besaran anggaran, serta pemenuhan kewajiban administrasi dan keselamatan konstruksi.
Dinas PUPR Kota Pontianak Belum Memberikan Penjelasan
Media ini telah berupaya memperoleh keterangan dari Dinas PUPR Kota Pontianak terkait pelaksanaan proyek peningkatan Jalan Budi Karya (Ambalat), termasuk persoalan papan informasi proyek, besaran anggaran, identitas kontraktor, dan penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Pontianak. Dengan demikian, sejumlah pertanyaan mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut masih menunggu klarifikasi.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Dinas PUPR Kota Pontianak, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan keterangan, klarifikasi, dan dokumen pendukung agar pemberitaan menjadi lengkap dan berimbang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pantauan lapangan dan keterangan warga. Dugaan ketidakpatuhan yang disampaikan belum merupakan kesimpulan hukum mengenai adanya pelanggaran. Penilaian akhir memerlukan verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, serta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.(*/Redaksi).



