![]() |
| Poto Ilustrasi AI Dinas Pangan Pertanian Kota Pontianak |
Alasannews.com | PONTIANAK — Pemerintah Kota Pontianak mulai memperketat penataan aktivitas pemotongan babi di luar fasilitas resmi pemerintah. Langkah tersebut dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pemotongan babi di sebuah lokasi di kawasan Jalan Sungai Selamat Dalam, Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, Kalimantan Barat.(5/10).
Penertiban tidak serta-merta dilakukan melalui tindakan represif. Pemerintah Kota Pontianak terlebih dahulu menempuh tahapan administratif berupa pemberitahuan dan surat peringatan kepada pihak yang masih melakukan aktivitas pemotongan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) Babi.
Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Irwan Prayitno, mengatakan persoalan tersebut kini memasuki tahapan koordinasi lintas-instansi. Pemerintah perlu memastikan sejumlah aspek, mulai dari legalitas kegiatan, kesesuaian dengan ketentuan daerah, hingga dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
“Kalau terkait sanksi, nantinya ada di penegakan Perda. Penegakan Perda itu posisinya ada di Satpol PP,” ujar Irwan.
Menurut Irwan, Pemerintah Kota Pontianak dalam beberapa tahun terakhir telah melakukan pembenahan terhadap fasilitas RPH Babi. Pengelolaan fasilitas tersebut oleh pemerintah daerah baru berjalan sekitar tiga tahun.
Pada tahap awal pengelolaan, masih terdapat sejumlah keterbatasan sarana dan prasarana. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang dihadapi para pelaku usaha pemotongan.
Pemerintah kemudian melakukan pembenahan secara bertahap. Pada 2026, fasilitas RPH Babi dilengkapi dengan pasokan air PDAM, jaringan listrik tersendiri, serta penambahan fasilitas tempat pemotongan.
Sebelumnya, pasokan listrik fasilitas tersebut masih bergantung pada jaringan RPH sapi.
Penambahan fasilitas pemotongan dilakukan agar aktivitas para pelaku usaha dapat berlangsung lebih tertata dan tidak terjadi antrean maupun perebutan penggunaan fasilitas.
Irwan menyebutkan pembenahan sarana dan prasarana tersebut telah rampung pada bulan sebelumnya. Setelah fasilitas dinilai lebih memadai, pemerintah mulai meminta pelaku usaha yang masih melakukan pemotongan di luar RPH untuk beralih menggunakan fasilitas resmi pemerintah.
“Kami mulai melakukan pemberitahuan pertama. Sifatnya meminta mereka untuk melakukan pemotongan di Rumah Potong Hewan Babi,” katanya.
Kebijakan tersebut, lanjut Irwan, mengacu pada ketentuan daerah yang mengatur mengenai aktivitas pemotongan hewan.
Tahapan administratif kemudian berlanjut dengan diterbitkannya surat peringatan kedua pada 2 Oktober 2026.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, Polsek Pontianak Utara, dan Bhabinkamtibmas.
Pemerintah masih memberikan kesempatan kepada pihak yang bersangkutan untuk memenuhi ketentuan dan menghentikan aktivitas pemotongan di luar RPH.
Namun, apabila setelah seluruh tahapan peringatan dilakukan aktivitas tersebut masih berlangsung, persoalan akan memasuki tahap penegakan Peraturan Daerah.
“Biasanya kami melakukan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Kalau tidak, baru nanti kami ambil tindakan penegakan terhadap pelanggaran Perda yang ada,” ujar Irwan.
Pemerintah Kota Pontianak juga berencana menggelar rapat koordinasi lintas-instansi bersama Sekretaris Daerah Kota Pontianak untuk menentukan langkah selanjutnya.
Penataan tersebut tidak hanya berkaitan dengan lokasi pemotongan. Pemerintah juga akan memeriksa aspek perizinan dan lingkungan.
Irwan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi secara lisan dengan instansi yang menangani pelayanan perizinan. Dari informasi awal yang diterima, belum terdapat pengajuan perizinan untuk aktivitas pemotongan di lokasi tersebut.
Namun, informasi tersebut masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing.
Aspek lingkungan juga menjadi perhatian karena kegiatan pemotongan hewan menghasilkan limbah organik maupun limbah cair.
Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup akan dilibatkan untuk melihat pengelolaan limbah serta memastikan aktivitas yang berlangsung tidak menimbulkan persoalan lingkungan.
“Karena ini kaitannya sangat erat dengan limbah hasil pemotongan ataupun pemeliharaan hewan, kami akan berkoordinasi juga dengan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Irwan.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak semata-mata melihat persoalan dari aspek lokasi pemotongan, tetapi juga mempertimbangkan rangkaian aspek yang lebih luas, yakni legalitas usaha, sanitasi, pengelolaan limbah, ketertiban umum, serta kepatuhan terhadap regulasi daerah.
Dalam pemeriksaan lapangan, tim pemerintah juga menemukan adanya aktivitas penampungan hewan di lokasi tersebut. Jumlahnya disebut mencapai puluhan ekor.
Irwan menjelaskan bahwa aktivitas penampungan pada prinsipnya berbeda dengan aktivitas pemotongan.
Namun, apabila penampungan tersebut berada dalam satu lokasi dengan aktivitas pemotongan, pemerintah tetap akan memeriksa kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau penampungan boleh, tetapi yang tidak diperbolehkan adalah pemotongan,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah mengakui kapasitas kandang penampungan di RPH Babi saat ini masih terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak telah menyiapkan rencana perluasan kandang penampungan pada tahun mendatang. Lahan di sekitar fasilitas RPH telah disiapkan untuk mendukung rencana tersebut.
Perluasan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas penampungan sehingga hewan yang akan dipotong dapat ditempatkan di fasilitas resmi pemerintah.
Proses penertiban di lapangan disebut tidak sepenuhnya berjalan mudah. Pemerintah mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak yang menjalankan aktivitas pemotongan di luar RPH.
Bahkan, penyampaian surat dilakukan melalui keluarga karena pemerintah disebut mengalami kesulitan menemui pihak yang bersangkutan secara langsung.
Irwan juga menjelaskan bahwa pengelolaan RPH Babi memiliki sejarah tersendiri. Sebelum dikelola pemerintah, fasilitas tersebut pernah berada dalam pengelolaan pihak lain.
Pemerintah Kota Pontianak kemudian mengambil alih pengelolaan dengan pertimbangan optimalisasi fasilitas dan pendapatan daerah.
Setelah pengelolaan berada di bawah dinas, penerimaan daerah dari RPH Babi disebut mengalami peningkatan.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pengelolaan maupun kepentingan ekonomi. Fokus utama pemerintah adalah memastikan kegiatan pemotongan hewan berlangsung sesuai ketentuan dan menggunakan fasilitas resmi yang telah disediakan.
Apabila seluruh tahapan administratif telah ditempuh tetapi aktivitas pemotongan di luar RPH masih berlangsung, pemerintah membuka kemungkinan mengambil tindakan lebih tegas.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran yang mereka lakukan dan mereka tidak mengindahkan surat yang sudah kami sampaikan, nanti langkah selanjutnya akan ada penegakan Perda. Kemungkinan terbesarnya adalah penutupan,” kata Irwan.
Meski demikian, penutupan belum menjadi keputusan final. Pemerintah masih akan melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan, lingkungan, bentuk pelanggaran, serta tingkat kepatuhan pihak yang bersangkutan.
Setelah itu, koordinasi dengan Satpol PP akan dilakukan karena institusi tersebut memiliki kewenangan dalam penegakan Perda.
Dengan demikian, posisi Pemerintah Kota Pontianak saat ini masih berada pada tahap penertiban administratif dan koordinasi lintas-instansi.
Pembenahan RPH Babi menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pemerintah menyatakan telah meningkatkan fasilitas dengan menyediakan air PDAM, jaringan listrik tersendiri, menambah tempat pemotongan, serta menyiapkan rencana perluasan kandang penampungan.
“Kalau sarana dan prasarana yang ada di kita sudah memenuhi standar minimal, kami akan meminta mereka untuk melakukan pemotongan di RPH,” ujar Irwan.
Persoalan pemotongan babi di luar RPH pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan lokasi. Di dalamnya terdapat sejumlah aspek yang saling berkaitan, mulai dari legalitas usaha, standar fasilitas pemotongan, sanitasi, pengelolaan limbah, penampungan hewan, ketertiban umum hingga penegakan Perda.
Pemerintah Kota Pontianak kini menunggu hasil koordinasi lintas-instansi sebelum menentukan langkah berikutnya.
Jika setelah seluruh tahapan administratif dilakukan masih ditemukan pelanggaran dan tidak terdapat kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, penegakan Perda hingga kemungkinan penutupan lokasi menjadi opsi yang tengah disiapkan pemerintah.
Sumber: Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak
Red/Gun



