![]() |
| Diduga Kades Aktif Terlibat Proyek Aspal Rp179 Juta, Penggunaan Stoomwals Kecil di Sungai Radak Dua Disorot. |
Alasannews.com | KUBU RAYA, KALIMANTAN BARAT – Pelaksanaan proyek peningkatan kualitas permukiman melalui pekerjaan pengaspalan jalan di Dusun Radak Sari, Desa Sungai Radak Dua, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026 tersebut dipertanyakan warga, menyusul dugaan penggunaan alat pemadat aspal atau stoomwals berukuran kecil yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan teknis pekerjaan.
Selain persoalan mutu pekerjaan, muncul pula dugaan keterlibatan seorang kepala desa aktif berinisial BW dalam pelaksanaan proyek infrastruktur pemerintah. Informasi tersebut disampaikan warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan warga kepada awak media, penggunaan alat pemadat berukuran kecil dikhawatirkan tidak menghasilkan kepadatan aspal yang optimal. Warga memperkirakan berat alat tersebut sekitar dua ton dan mempertanyakan kesesuaiannya dengan spesifikasi pekerjaan.
"Stoomwals kecil paling berat sekitar dua ton. Sementara proyek pengaspalan yang menggunakan anggaran kabupaten biasanya memakai alat pemadat lebih besar. Kenapa proyek yang menggunakan APBD Provinsi justru menggunakan alat kecil?" ungkap seorang warga.
Warga menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara teknis oleh instansi yang memiliki kewenangan. Sebab, kualitas pengaspalan tidak hanya ditentukan oleh material yang digunakan, tetapi juga proses penghamparan, temperatur campuran, ketebalan lapisan, jumlah lintasan pemadatan, serta hasil pengujian kepadatan.
Tidak hanya persoalan teknis, warga juga menyampaikan dugaan bahwa seorang kepala desa aktif berinisial BW turut terlibat dalam kegiatan proyek infrastruktur tersebut.
Menurut sumber, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Tanjung Bunga Raya. Sumber juga menyebut nama BW yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam sejumlah pekerjaan infrastruktur setiap tahun.
"Yang mengerjakan proyek ini CV Tanjung Bunga Raya. Namun, ada dugaan oknum kepala desa aktif berinisial BW juga ikut terlibat. Kami meminta hal ini ditelusuri, apakah benar yang bersangkutan ikut bermain proyek pemerintah sementara masih menjabat sebagai kepala desa," jelas sumber.
Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penelusuran dokumen perusahaan, kepemilikan saham, identitas pemilik manfaat (beneficial owner), hubungan dengan penyedia, serta peran yang bersangkutan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Apabila benar terdapat keterlibatan langsung, publik berhak mengetahui apakah keterlibatan tersebut dilakukan secara sah, apakah terdapat konflik kepentingan, serta apakah jabatan kepala desa digunakan untuk memengaruhi proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Secara hukum, kepala desa memiliki larangan tertentu dalam menjalankan jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Pasal 29 UU Desa mengatur larangan bagi kepala desa, antara lain:
1. Pasal 29 huruf b: Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.
2. Pasal 29 huruf c: Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya.
3. Pasal 29 huruf f: Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Ketentuan tersebut menjadi relevan apabila ditemukan bukti bahwa kepala desa memanfaatkan kedudukannya untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi pelaksanaan proyek pemerintah.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025, melalui Pasal 7, mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan untuk menghindari pertentangan kepentingan, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta menghindari praktik kolusi.
Dengan demikian, keterlibatan kepala desa dalam badan usaha penyedia proyek tidak dapat langsung dinyatakan melanggar hukum hanya berdasarkan status jabatannya. Namun, apabila ditemukan konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, pengaturan penyedia, atau tindakan yang merugikan keuangan negara, persoalan tersebut wajib diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pekerjaan pengaspalan, alat pemadat atau stoomwals merupakan salah satu komponen penting untuk memperoleh kepadatan lapisan perkerasan sesuai persyaratan teknis.
Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 mengatur tahapan pemadatan campuran beraspal yang meliputi:
- Pemadatan awal (breakdown rolling).
- Pemadatan antara (intermediate rolling).
- Pemadatan akhir (finish rolling).
Spesifikasi tersebut juga mengatur penggunaan jenis alat pemadat, jumlah lintasan, urutan penggilasan, serta pelaksanaan pemadatan berdasarkan kondisi campuran dan persetujuan pengawas pekerjaan.
Artinya, persoalan penggunaan alat pemadat tidak cukup dinilai hanya dari ukuran maupun berat alat. Harus diperiksa apakah jenis dan kapasitas alat sesuai dengan dokumen kontrak, metode pelaksanaan, jenis campuran aspal, ketebalan hamparan, serta hasil uji kepadatan.
Apabila alat yang digunakan tidak memenuhi persyaratan kontrak atau pekerjaan dilaksanakan tanpa mengikuti metode teknis yang diwajibkan, kondisi tersebut dapat menjadi dasar temuan ketidaksesuaian pekerjaan konstruksi dan pelanggaran kontrak.
Pemeriksaan dapat mengacu pada Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2, khususnya ketentuan pekerjaan campuran beraspal, sepanjang spesifikasi tersebut menjadi acuan kontrak proyek bersangkutan.
Mengingat proyek tersebut menggunakan APBD Provinsi Kalimantan Barat, pemeriksaan utama harus melibatkan perangkat daerah provinsi yang menjadi pemilik kegiatan, bukan semata-mata pemerintah desa.
Beberapa pihak yang memiliki kewenangan sesuai tugas dan fungsinya antara lain:
1. Dinas/OPD Provinsi Kalimantan Barat
OPD pemilik kegiatan bertanggung jawab memastikan pelaksanaan proyek sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, kontrak, dan ketentuan pengadaan. PPK juga wajib mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan serta meminta perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
2. Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat,
Sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi dapat melakukan pemeriksaan administrasi, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, serta indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran APBD provinsi.
3. Dinas teknis dan tenaga ahli konstruksi
Pemeriksaan teknis dapat dilakukan melalui pengujian ketebalan lapisan, kepadatan, kualitas campuran, kondisi permukaan, serta kesesuaian alat dan metode pemadatan terhadap spesifikasi kontrak.
4. LKPP dan UKPBJ
Dapat menjadi rujukan pengawasan dan penanganan persoalan tata kelola pengadaan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemilihan penyedia.
5. Aparat Penegak Hukum (APH)
Kepolisian dan Kejaksaan dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti korupsi, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur pidana.
Apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, terdapat sejumlah ketentuan yang dapat menjadi dasar penanganan, sesuai hasil pembuktian:
- UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah: menjadi dasar pengaturan kewajiban dan tanggung jawab penyelenggara jasa konstruksi.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pasal 7: menjadi dasar etika pengadaan dan pencegahan konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang.
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: menjadi dasar pengawasan dan penanganan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: dapat diterapkan apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Penerapan ketentuan pidana tersebut tetap membutuhkan pembuktian unsur-unsur tindak pidana dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan masyarakat.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta instansi pengawasan terkait tidak mengabaikan persoalan tersebut.
Warga meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kualitas pengaspalan, kesesuaian penggunaan alat pemadat, dokumen kontrak, serta dugaan keterlibatan kepala desa aktif dalam pekerjaan proyek infrastruktur pemerintah.
Masyarakat juga meminta agar pihak pelaksana, CV Tanjung Bunga Raya, memberikan penjelasan terbuka mengenai metode pelaksanaan dan standar teknis yang digunakan.
"Jangan sampai anggaran pemerintah sudah dikeluarkan, tetapi kualitas pekerjaan tidak sesuai harapan masyarakat. Kami meminta Bupati Kubu Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, dan aparat pengawasan turun langsung memeriksa. Jika memang tidak ada pelanggaran, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan sesuai aturan," pungkas warga.
Hingga persoalan ini diangkat,Media masih berupaya melakukan konfirmasi dugaan keterlibatan kepala desa dan ketidaksesuaian penggunaan alat pemadat masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi serta pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.(*/Red).




