Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

JPKP meninjau proses pelaporan ke Kejati dugaan korupsi TPP-ASN Wakot dan Wawakot Tanjungpinangh

11/24/2021 | 15:34 WIB | 0 Views Last Updated 2021-11-24T08:34:18Z



ALASANnews, Tanjungpinang | Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( JPKP ) Kota Tanjungpinang meninjau kantor Kajati Kepulauan Riau pada 23/11/2021 untuk menanyakan proses laporan dugaan tindak pidana Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara ( TPP ASN ) diduga dilakukan Walikota dan Wakil Walikota Pemerintah Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.24/11/2021.

Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah ( JPKP ) Adiya Prama Rivaldi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Provinsi Kepulauan Riau bersama Komponen masyarakat Tanjungpinang, berada dijalan Sungai Timun Nomor .1 Senggarang Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur ,Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau, guna meninjau laporan yang telah dimasukkan ke Kejati satu bulan yang lalu terkait dugaan Korupsi TPP ASN oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang ,, ungkap Adiya Ketua JPKP Kota Tanjungpinang.

Dikatakannya, Sampai saat ini sudah 1 bulan lebih laporan yang kami buat di kejati sudah berjalan mulai dari 14 Oktober 2021 hingga sekarang,
Dan tadi siang kami juga udah silahturahmi ke kajati, di sambut baik oleh kasi Penkum pak jendra.kata Adiya.

Kami berusaha akan tetap terus menggiring kasus dugaan korupsi TPP-ASN Walikota dan Wakil walikota Tanjungpinang, diduga keras dengan sengaja memperkaya diri sendiri menggunakan jabatannya, apalagi di saat kondisi Covid -19 seperti ini dimana masyarakat membathin selama ini dengan kondisi pandemi, hal ini tentunya sangat melukai hati masyarakat, ujar Adiya lebih lanjut.

Lebih jauh Adiya mengatakan ,Kondisi Pandemi Covid -19 saat ini lebih tidak wajar di lakukan oleh Walikota melalui Perwako no.56 tahun 2019.ujarnya.




Jika memang benar adanya terhadap dugaan korupsi ini, kami meminta pihak kejaksaan menindak dan menghukum pelaku seadil adilnya dan secara profesional mungkin sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.ungkap Adiya.

Lebih jauh Adiya mengatakan, Prof Hibnu mengatakan dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebut bahwa kejahatan Korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi ,dan sebagainya dapat pidana hukuman mati,tutup Adiya.

Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update