Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Legalitas AMDAL PT KAN (CMI) Belum Tuntas, Warga Desak Pemerintah dan ATR/BPN Telusuri Status Lahan Pulau Penebang

| 03:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T20:50:17Z

Alasannews.com | KAYONG UTARA – Dugaan persoalan legalitas dokumen lingkungan dan status lahan PT KAN (CMI) di kawasan Pulau Penebang, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi perhatian masyarakat. Informasi tersebut diperoleh tim investigasi awak media berdasarkan keterangan seorang warga berinisial BL pada 22 Juli 2026.


Menurut BL, perusahaan tersebut diduga belum memperoleh pengesahan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana yang diketahuinya. Pernyataan tersebut masih merupakan keterangan narasumber dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PT KAN (CMI) maupun instansi pemerintah yang berwenang.


Apabila benar suatu kegiatan usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan dijalankan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Regulasi tersebut mengatur bahwa kegiatan usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, penghentian kegiatan, pencabutan perizinan berusaha, hingga sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.


"Setahu saya mengenai izin AMDAL perusahaan tersebut belum mendapat pengesahan dari pemerintah pusat," ujar BL kepada tim investigasi awak media.


Menurut keterangan sumber, pihaknya saat ini sedang menghimpun data terkait legalitas asal-usul lahan di Pulau Penebang yang diduga dimanfaatkan oleh PT KAN (CMI). Sumber tersebut mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya proses pengalihan atau transaksi atas sebagian lahan. Oleh karena itu, menurutnya, proses administrasi pertanahan dan status hak atas tanah tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Sumber juga menyampaikan bahwa Kepala Desa, Camat, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kantor ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait perlu memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai legalitas dokumen pertanahan maupun dokumen lingkungan perusahaan. Hal itu dinilai penting agar status hukum lahan menjadi jelas, transparan, serta tidak menimbulkan spekulasi maupun asumsi liar di tengah masyarakat.


Selain itu, sumber berharap pemerintah dapat melakukan verifikasi menyeluruh terhadap legalitas penguasaan lahan, proses administrasi pertanahan, serta kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


"Jadi untuk memastikan apakah ada pengesahan dari Menteri ATR/BPN terhadap status tanah tersebut. Hal itu penting agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan tidak berkembang asumsi liar di tengah publik," kata BL.


Masyarakat berharap Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Pemerintah Kecamatan Pulau Maya, Pemerintah Desa setempat, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen lingkungan, status hak atas tanah, dan proses administrasi pertanahan di kawasan Pulau Penebang guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.


Pernyataan mengenai dugaan tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. Hingga berita ini diterbitkan, tim investigasi awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari PT KAN (CMI), Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan Pulau Maya, Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, Kantor ATR/BPN, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.



( Poto Gambar Ilustrasi AI)

Sumber : Warga / Tim Liputan 

Red/Tim*

×
Berita Terbaru Update