ALASANnews, Kepri | Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE.MM enggan menjawab Chat Whatsapp maupun telphone hal ini tidak selaras dengan di berikan oleh Dewan Pers penghargaan oleh Dewan Pers di Golden Ballroom Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/12/2021) menjadi Provinsi Kepri, Minggu (12/11/2021).
Namun sangat disayangkan Gubernur Kepri tidak halnya seperti apa diberitakan, yang mengatakan Insan Pers adalah mencerdaskan anak bangsa, tapi kenyataannya Wartawan untuk melakukan kinerjanya sebagai mencari dan menggali informasi publik tidak pernah direspon, di Whatshapp tidak pernah dibalas kendati masuk, dan di telphone oleh pimpinan Redaksi juga tidak pernah diangkat.
Sebagai figur publik yang sangat paham kinerja tugas dan fungsi kerja insan pers seharusnya Gubernur Kepri H.Ansar Ahmad, SE.MM berlaku ramah dan tamah kepada Insan Pers.
"Apalagi Chat Whatshapp diawali dengan Salam, itupun tidak pernah dijawab,"
Dasar apa Dewan Pers memberi penghargaan terhadap Kepulauan Riau,menerima anugrah sebagai Provinsi terbaik se - Indonesia dalam hal kemerdekaan atau kebebasan pers tahun 2021.
Hal ini tidak selaras dengan apa yang terjadi sesungguhnya di Kepulauan Riau, hingga sampai saat ini Klarifikasi awak media tidak pernah di jawab.
Pimpinan Redaksi ALASANnews Aliman Oemar yang telah tersertifikasi sebagai WARTAWAN UTAMA , melakukan Klarifikasi terkait Kebijakan Publik Kepri "dugaan adanya penipuan investasi," pada saat H.Ansar Ahmad,SE.MM menjabat Bupati Bintan tahun 2006 - 2010, viral dimedia sosial bahkan di group - group Wa di Kepualaun Riau membicarakan terkait tertipunya investor singapura Mr. Leong Weng Kee ungkap salah satu pengamat kebijakan publik Kepulauan Riau Aldi Braga. Karena tidak ada tanggapan baik Via WA maupun Telpon, Sebagai media saya kecewa, Tegas Aliman oemar, karena fungsi peran pers berdasarkan UU Pers No 40 /1999 , pasal 6 dikatakan
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan6 benar;melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Selaku Jurnalis yang harus mengedepankan kode etik jurnalistik sudah semestinya mengklarifikasi kepada disangkakan atas isu yang mengatakan Gubernur Kepri saat menjadi Bupati Bintan tahun 2006 - 2010 pernah membuat MoU kepada Investor Singapura Mr.Leong Weng Kee.
"Dimana Mr.Leong merasa tertipu kerena dana yang telah dicairkan pada saat itu untuk pengembangan Kota Seri Bintan tidak sesuai dengan kesepakatan."
"Adapun lahan yang dijanjikan adalah hutan, faktanya adalah mereka menyuap miliaran rupiah anggota DPR RI alih fungsi hutan, diduga mengunakan dana investor pada tahun 2008 , dan investor sudah mengeluarkan dana USD 20.000 ( dua puluh ribu dollar singapore )."
"Faktanya lagi Sekda Bupati Bintan periode tahun 2005 - 2010 AZ terbukti bersalah menyuap anggota DPR RI dengan pidana 2 tahun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada tahun 2008."
Menjadi perhatian dalam kasus ini adalah faktanya H.Ansar Ahmad ,SE.MM yang menanda tangani MoU terhadap Mr.Leong Weng Kee tidak menjadi tersangka, hal iniilah sampai saat ini menjadi perhatian pengamat kebijakan publik Kepri, Aldi Braga.
Red/Jul



