Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Zuliansyah Menerangkan Apa Sebab Proyeknya Jadi Mangkrak, Serta Merasa di Zolimi

| 20:57 WIB | 0 Views Last Updated 2022-05-26T13:57:21Z



Mempawah, ALASANnews-Penyebab Mangkraknya Proyek Pembangunan Saluran Long Storage Peniraman I, II dan III Lokasi Kebun Benih di Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.




Pontianak, Zuliansyah angkat bicara ,terkait Pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, merasah telah dijalimi oleh konsultan pengawasan dari pihak pertanian maupun Pejabat Pembuat Kometmen ( PPK/UPT ) pembenihan tanaman pangan provinsi Kalbar, yang dikerjakan nya.

Beberapa Awak Media On line dan Cetak , mendatangi langsung saudara Zuliansyah kontraktor Cv. Andi Petra, selaku pelaksana kerja proyek tersebut di kediaman nya di Jln. Adi Sucipto Gg. Abadi  No.16  Samping Capil  Kubu Raya. Senin ( 23/5/2022).

Lebih lanjut lagi menjelaskan mengapa pembangunanPengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah," yang dibilang Mangkrak".

 Zuliansyah"menerangkan bahwa pengerjaan proyek Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah tersebut sudah berjalan baik selama pengerjaan ada masa itu."Terangnya.
"Zuliansyah,

Ia  menjelaskan, bahwa pengerjaan Proyek tersebut berdasarkan RUB sesuai Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik ( LPSE ) maupun perjanjiaan-perjaian kedua bela pihak yang sudah disepakati antara Kontraktor maupun PPK/ UPT Pembenihan Tanaman Pangan kalbar.

 Cv.Andi Patra adalah selaku  pemenang tender Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) Sisi Kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, berumber dari Anggaran Pagu Dana APBD Tahun 2021 senilai Rp. 1.499.916.744,48 (Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Koma Empat Puluh Delapan Rupiah) dengan masa waktu kerja 90 Hari di mulai pada tanggal 12 Agustus 2021 - 9  Nopember 2021,  satuan kerja UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalimantan Barat," tuturnya.


Bahwa didalam pengerjaan proyek tersebut sudahlah sangat sesuai RUB yang sesuai dalam perjanjian , malahan ada penambahan ketebalan maupun ketinggian saluran nya yang diluar dari RUB nya seperti :
1.Banyaknya kerja yang diluar RUB yang mereka ubah.
2 . Adanya juga tambahan-tambahan kerja yang juga diluar RUB tersebut.
3. Belum lagi kondisi alam di musim penghujan.
Tambahnya Zuliansyah, selaku konsultan Ayu, seharusnya mengawasi dari awal, bukan setelah pekerjaan jadi lalu meminta untuk dibongkar dengan alasan tidak sesuai,“Konsultanya memang jarang kelapangan hanya minta foto proyek setiap minggunya”, ucap Zul.

 "Zuliansyah, menilai proses Pekerjaan Pembangunan pembangunan saluran Long Strage terlalu banyak permintaan maupun perubahan dari pihak PPK dan Konsultan nya, sehingga pengerjaan proyek tersebut tak kunjung selesai". 

Padahal terlambatnya pekerjaan proyek saluran tersebut akibat permintaan PPK, pada saat dilakukannya pembongkaran ulang, dengan panjang 42 Meter dan memakan waktu lebih kurang 1( satu ) Bulan lamanya  untuk memasangan cerucuk di luar RUB dengan ukuran 10 x 12 meter.,  bahwa kesepakatan didalam aturan  kontrak kerja itu tidak pernah tidak ada, apabila yang sudah dikerjakan, seperti banyaknya  pekerjaan tambahan dinding pengaku dari ketinggian dan lebar di bawah. Sehingga banyak makan waktu dan biaya yang dibuang secara cuma-cuma. 

Dalam pengerjaan Proyek Pembangunan Saluran (Long Storage ) sampai dilakukan nya  pembongkaran ulang pekerjaan tersebut  lebih kurang susah 50 persen, namun  hitungan dari pihak Dinas terkait sangatlah jauh  berbeda," Dan saya , Zuliansyah, menduga ada indikasi kesengajaan untuk menggagalkan proses Pekerjaan proyek yang dikerjakan nya tersebut," ucap Zul.

Tambahnya lagi, bahwa semua pengerjaan pembangunan proyek tersebut yang telah dikerjakan lebih kurang 50 persen, dan kami ( Zuliansyah), tidak pernah mendapatkan uang muka dari awal pengerjaan tersebut, kami mengunakan uang pemerintah , dan itu mengunakan uang pribadi saya, kata" Zuliansyah.

" Yang mana kita tahu bila ada keselamatan dalam pengerjaan tersebut upaya dilakukan nya Adendum itu kan pasti berlaku, jangan donk main pemutusan sepihak saja Oleh PPK/UPT Pembenihan Tanaman Pangan Provinsi Kalbar."

Padahal didalam perjanjian kontrak kerja sama sudah dijelaskan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, kontrak/perikatan antara waktu berakhir masa pelaksaan pekerjaan dalam kontrak awal dengan penambahan pekerjaan (adendum) atas keterlambatan pekerjaan, yang tertuang berdasarkan Layanan Penyelenggara Sistem Elektronik ( LPSE ) Cv. Andi Patra selaku pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage) sisi kiri Kantor KB Peniraman, Kabupaten Mempawah, Katanya.


" Direktur CV. Andi Patra, Zuliansyah sebagai pelaksana sangat menyesalkan atas tindakan saudara Masyudi selaku PPK yang tidak memberikan Adendum pekerjaan proyek Pembangunan saluran (Long Storage), belum lagi konsultan yang bernama saudari Ayu, selalu minta kirimkan foto pekerjaan , sedang Ayu sebagai konsultan jarang datang di proyek tersebut. 

Ayu juga meminta bukti-bukti penawaran serta berkas-berkas yang pemenang tender proyek pembangunan saluran (Long Storage), untuk diserahkan kepadanya ( Ayu), semakin bertambah bingung lagi saya," Ungkap Zuliansyah ?.
Bahkan dirinya ( Zuliansyah ), sempat dipanggil PPK, Masyudi,  untuk ketemu dan menandatangi kontrak kerja yang hanya dengan dua lembar kertas bermaterai tanpa diperlihatkan isi bunyian dalam surat tersebut dan harus ditanda tangani segera, Namun dirinya tetap berpikiran positif untuk bekerja membangun proyek pembangunan Long Strage tersebut, saya pun langsung tanda tangan, ungkapnya lagi.

"Selang berapa hari penanda tanganan surat dari Masyudi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Masyudi mengatakan proyek Pembangunan Saluran (Long Storage) sisi Kiri Kantor KB Peniraman sudah dalam melalui proses pemeriksaan oleh Tim Audit Inspektorat Provinsi Kalbar, Biro Hukum dan penyidikan kepolisian sudah selesai “Tidak ada kerugian negara, karena penyedia pelaksana tidak profesional”, ungkapnya Mashudi melalui Via Watshapp, Selasa (19/4/2022).

Lanjut dia," Dalam hal ini saya merasa sudah di zolimi dalam pengerjaan Proyek pembangunan saluran Pembangunan Saluran Long Storage di sisi kiri Kantor KB Peniraman I, II dan III di lokasi kebun benih desa peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, dan pada saat saya, mempertanyakan mengenai terkait adanya Adendum pekerjaan," ujarnya.

" Dirinya ( Masyudi) selaku PPK , hanya menjawab untuk menyuruh saya untuk mengeceknya langsung ke Inspektorat dan Biro Hukum, berarti saya sudah merasa di zolimi dan tertipu ," tutup  Zuliansyah.

(Gugun)
×
Berita Terbaru Update