Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mahfud MD Sebut Kapolri Akan Usulkan Keppres ke Presiden Jokowi untuk Pemberhentian Ferdy Sambo

8/27/2022 | 10:09 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-27T03:09:30Z



Alasannews,JAKARTA
Ferdy Sambo secara resmi diberhentikan secara tidak hormat, sebagai anggota Polri dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8/2022) kemarin. Namun, Ferdy Sambo akan banding.

Menkopolhukam, Mahfud MD menuturkan, pemberhentian tersebut akan berjalan dengan ditolaknya banding soal pengunduran Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Nanti kalau putusan banding menolak maka Kapolri mengusulkan kepada Presiden untuk membuat Keppres pemberhentian," ujar Mahfud MD saat dikonfirmasi, Jumat kemarin (26/8/2022).

"Itu bisa cepat," katanya.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis (25/8/2022) hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri.

"Liputan alasannews.online terkait memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022).

Polri telah memastikan akan menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo sebagai personel kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Tidak (proses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (26/8/2022).

Reporter Zulhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update