Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LPM Kalbar Gelar Aksi Damai di Polda, Laporkan Dugaan Penghinaan terhadap Pejabat Publik Melawi

| 13:45 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T06:45:22Z

Alasannews.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat menggelar aksi damai di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, Senin (27/7/2026). Aksi tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar terkait unggahan media sosial yang menurut pelapor diduga mengandung unsur penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.





Panitia memperkirakan sekitar 1.000 anggota LPM dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat mengikuti kegiatan tersebut. Sejak awal, peserta aksi diinstruksikan menjaga ketertiban, tidak melakukan tindakan anarkis, menghindari provokasi, serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku.


Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah (Adhy Black), mengatakan aksi damai merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia yang berlandaskan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Apabila pihak yang dilaporkan meyakini pernyataannya tidak melanggar hukum, biarlah proses hukum yang menguji dan membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Adhy Black.


Dalam kegiatan tersebut, Adhy Black didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM yang terdiri dari Raimond Frangki Wantalangi, S.H., M.H., Mario Ginarto, S.H., M.H., C.I.M., serta Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar Ir. Hery Syamsuri.


Sementara aksi di lapangan dipimpin Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL) DPP LPM Kalbar Afriansyah (Aaf) selaku Koordinator Lapangan bersama Panglima Muda DPD LPM Kalbar Ishak.


Laporan Diterima Ditreskrimsus Polda Kalbar


DPP LPM menyatakan laporan yang diajukan telah diterima oleh IPDA Edy Krispono, S.M., S.H., M.H. dari Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Organisasi tersebut menyampaikan apresiasi kepada kepolisian atas diterimanya laporan dan berharap proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan.


Menurut DPP LPM, penilaian apakah suatu unggahan media sosial memenuhi unsur tindak pidana atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


Soroti Aspek Hukum dan Etika Bermedia Sosial


Selain menyampaikan laporan, DPP LPM menilai penggunaan kata-kata yang dianggap kasar di ruang digital dapat menjadi objek pemeriksaan hukum apabila terdapat dugaan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Adhy Black menjelaskan bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal konsep mens rea (niat batin) dan animus injuriandi (niat untuk menghina). Menurutnya, kedua unsur tersebut dinilai berdasarkan keseluruhan konteks peristiwa, pilihan kata, sasaran ucapan, rangkaian perbuatan, serta akibat yang ditimbulkan, bukan hanya berdasarkan pengakuan pihak yang menyampaikan pernyataan.


Di sisi lain, DPP LPM berpandangan penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan martabat seseorang tidak sejalan dengan nilai budaya Melayu yang menjunjung tinggi kesantunan, penghormatan terhadap sesama, serta penyelesaian persoalan melalui mekanisme hukum.

Marwah Melayu Harus Dijaga

Dalam orasi aksi damai, tokoh DPD LPM Kabupaten Mempawah Mukhlis Saka mengajak masyarakat menjaga nilai-nilai budaya Melayu dan tetap mempercayakan penyelesaian persoalan kepada aparat penegak hukum.


"Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan para leluhur. Budaya Melayu mengajarkan adab, kesantunan, dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum," katanya.


DPP LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia, integritas, kehormatan profesi, dan kesantunan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Imbau Jaga Kondusivitas

Menutup keterangannya, DPP LPM menegaskan aksi damai tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi secara konstitusional sekaligus dukungan terhadap penegakan hukum yang objektif dan berkeadilan.


Organisasi mengimbau seluruh peserta aksi serta masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban, persatuan, dan kondusivitas daerah selama proses hukum berlangsung.



Sumber : DPP LPM Prov.Kalbar*

Red/gun*

×
Berita Terbaru Update