Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karhutla Berulang di Kalbar, Pengamat Minta Polda dan Kejaksaan Berani Proses Korporasi Pemegang Konsesi

| 20:06 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T13:06:56Z

Alasannews.com | PONTIANAK – Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., menilai penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat masih belum memberikan efek jera. Menurutnya, berbagai peristiwa karhutla yang terus berulang menunjukkan masih lemahnya implementasi penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Dalam keterangannya kepada media pada Minggu (27/7/2026), Herman Hofi menyampaikan bahwa penanganan kasus karhutla selama ini kerap berhenti pada tindakan awal berupa pemasangan garis polisi (police line), namun tidak diikuti penyelesaian hukum yang tuntas.

"Hal-hal seperti ini terus berulang karena lemahnya penegakan hukum. Pada umumnya penegakan hukum karhutla berakhir dengan pemasangan police line, tetapi tidak pernah ada penyelesaian secara hukum," ujar Herman Hofi.


Menurutnya, praktik penegakan hukum di Kalimantan Barat masih dinilai lebih mudah menyasar pelaku individu atau masyarakat kecil, sementara dugaan keterlibatan perusahaan pemegang izin konsesi sering kali hanya berujung pada sanksi administratif atau proses hukum yang berjalan lambat dan dinilai kurang transparan.


Herman Hofi menegaskan bahwa apabila kebakaran berulang terjadi di dalam wilayah konsesi, maka prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana dikenal dalam rezim hukum lingkungan hidup perlu diterapkan secara konsisten kepada pemegang izin, tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan.


Ia juga mendorong adanya langkah konkret yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum guna meningkatkan transparansi serta efektivitas penanganan karhutla di Kalimantan Barat.


Beberapa langkah yang dinilai perlu segera dilakukan antara lain:

Publikasi terbuka data titik panas (hotspot) yang berada di dalam wilayah konsesi perusahaan secara berkala disertai identitas perusahaan.

Investigasi menyeluruh terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya berulang kali mengalami kebakaran serta penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Polda Kalimantan Barat dan Kejaksaan diharapkan lebih berani melakukan penindakan terhadap korporasi apabila terdapat bukti yang cukup, tidak hanya berfokus pada pelaku perorangan.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama pemerintah kabupaten, khususnya di wilayah rawan karhutla seperti Ketapang, Kubu Raya, dan Mempawah, diminta memperketat pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam membangun sistem pencegahan kebakaran, seperti kanal, sekat bakar, patroli rutin, serta sarana mitigasi lainnya.

Menurut Herman Hofi, pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman api dan penindakan terhadap masyarakat tidak akan menyelesaikan persoalan karhutla secara menyeluruh apabila dugaan pelanggaran oleh korporasi tidak ditangani secara tegas sesuai ketentuan hukum.


"Kalau hanya fokus memadamkan api dan menghukum warga kecil, karhutla di Kalbar akan terus menjadi persoalan setiap musim kemarau. Yang dibutuhkan sekarang adalah keberanian mengungkap dan memproses hukum pelaku besar apabila terdapat bukti yang cukup. Tanpa itu, masyarakat Kalimantan Barat akan terus menghadapi dampak kabut asap setiap tahun," tutup Herman Hofi.


Pernyataan tersebut menjadi masukan dalam upaya memperkuat penegakan hukum lingkungan di Kalimantan Barat. Penanganan karhutla sendiri merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, transparansi, dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Sumber : Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik.

Red/Gun*

×
Berita Terbaru Update