Alasan, Pontianak-
Sebanyak Delapan unit rumah milik warga rusak berat diduga akibat dampak dari pembangunan sebuah Perusahaan AHAS Honda motor di wilayah Rt.03 /Rw.01 di jalan khatulistiwa Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara Kota Pontianak provinsi Kalimantan Barat.
"Delapan korban itu yang rumahnya rusak parah mengajukan gugatan dan menuntut perbaikan rumah seperti semula yang ditarfsirkan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah perunit rumah Kepada pemilik perusahaan tersebut
"Warga yang terdapak imbas dari Proyek Pembangunan Perusahaan AHAS Honda motor melalui kuasa hukumnya minta kepada walikota Potianak untuk segera turun tangan
untuk menyelesaikan Persoalan ini sebelum ada warga yang jatuh korban.
Akibat rumah yang sudah banyak yang rusak parah akibat dampak dari Proyek Perusahaan tersebut
dan warga juga minta untuk sementara kegiatan proyek tersebut
dihentikan sebelum ada kesepakatan dari Pihak Perusahaan dan warga.
Hantonus salah satu warga RT03 RW.01 Kamis 11 Agustus 2022 kepada sejumlah wartawan dia mengatakan bahwah bangunan rumah milik orang tuanya yang mengalami kerusakan akibat dampak dari Proyek pembangunan Perusahaan AHAS Honda motor hampir semua bangunan rumahnya mengalami retak retak dan bergeser dari posisi semula."Katanya.
"Hantonus menambahkan kami sekeluarga setiap hari di hantui rasa ketakutan di karnakan setiap hari suara retak tanda bergesernya rumah kami tedengar kami kata Hantonus
sekeluarga merasa ketakutan tiba tiba rumah kami ambruk untuk itulah kami selaku korban minta pertanggung jawaban dari Pihak perusahaan tersebut,"Ucapnya
"Gunawan wijaya,SE pemilik rumah No 77 warga Rt,03/Rw,01 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara yang rumahnya persis berdampingan dengan proyek bangunan Perusahaan AHAS Honda Motor dia memaparkan dari Delapan rumah warga yang terdampak imbas dari proyek tersebut yang cukup parah adalah rumah saya.
Dari lantai dasar sampai lantai tiga pondasinya sudah mengalami penggesran lantai pintu jendela sudah mengalmi retak dan bangunannya pun sudah miring," Katanya.
"Sebenarnya kita minta pertanggung jawaban dari pihak Honda dan Kontraktor saja karna selama ini mereka kayaknya tarik ulur sampai proyeknya sudah hampir selesai di kerjakan baru mau di urus
"Jadi kata Gunawan wijaya kita mau mendesak dinas pemerintah atau Dinas terkait untuk memberhentikan dulu kegiatan Proyeknya tersebut carikan solusi kepada warga dulu mau perbaikan mau ganti rugi atau bagai mana,"Katanya.
"Sementara Bujang Ketua Rt.03/Rw.01
Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara saat di mui di lokasi dia menjelaskan bahwa terkait Pembabguna AHAS di wilayah Rt.03/Rw.01 dampak dari proyek ini pihak Kontraktormaupun pihak perusahaan
Di katakannya bahwa sebelum melaksanakan kegiatan proyek ini belum ada Sosialisa kepada warga dia hanya pergi menghadap RT untuk lapor setelah itu mereka langsung membangun namun setelah rumah warga mengalami retak retak dia baru melakukan mediasi dan beberapa kali mediasi namun belum ada ketemu hasilnya."Terangnya.
"Pernah ada perbaikan tetapi tiada lagi kelanjutannya sampai sekarang dan harapan saya selakunketua RT mewakili warga saya sudah sampaikan kewalikota melalui kuasa hukum saya agar di proses dan berharap di hentikan dulu dia punya pembangunan untuk sementara untuk menyelesaikan dia punya masalah kepada warga ini yang terdampak dari kegiatan Proyek tersebut."Tandasnya.
Drs.Raphael Sahyudi.SH kuasa hukum dari masyarakat warga Rt.03/Rw.01
Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara yang rumahnya terdampat dari Proyek Pembangunan Perusahaan AHAS kepada sejumlah wartawan dia mengatakan saya selaku kuasa hukum warga RT.03/RW.01
Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara
Saya kata Drs.Raphael Sahyudi.SH
sudah melayangkan surat Kepada Bapak Walikota dengan No.143/LBH-AMIN Kalbar/VI/2022 Prihal mohon bangunan AHAS Honda motor yang beralamatkan di jalan Khatulistiwa RT.03/01 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara dalam waktu 3x24 Jam sejak surat kami masukandari Tanggal.9 Juni 2022 sampai saat ini belum ada jawaban."Terangnya.
"Lebih lanjut Drs.Raphael Sahyudi.SH kuasa hukum dari masyarakat warga Rt.03/Rw.01 Kelurahan Siantan Tengah Kecamatan Pontianak utara
dia menjelaskan tapi menunggu jawaban dari Bpk walikot tar sok tar sok sehingga sudah Dua puluh Satu hari
"Dua puluh Satu kali kami datang kekantor wali Kota Jawabannya besok besok di tanya kapan besok besok saya mendatangi melalui surat resmi ke balai kota dan sampai saat ini belum ada jawaban dan kalau memang belum nantikan terpaksa kami gugat yang kami gugat Perusahaan AHAS Honda dan kaminjuga minta jangan dulu di pakai status GO karna di harus menyeleasi kerugian klaen kami yang sudah rusak."Pungkasnya.
Sementara berita ini di lansir baik dari Istansi terkait maupu pemilik perusahaan AHAS Honda Motor sampai saat ini belum dapat di hubungi.(Gunawan-Wapimred)


