Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Terhadap Ketua Koperasi SJB Tidak Berdasar, Menurut Kuasa Hukum

10/19/2022 | 18:07 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-19T11:07:02Z


Pontianak - Kasus ditetapkannya Sarnawati Ketua Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar (SJB) di Bengkayang sebagai tersangka oleh Dirkrimsus Polda Kalbar terus berlanjut.

Saat ini Sarnawati masih dalam proses penyidikan di Dirkrimsus 4 Polda Kalbar.

Dengan  didampingi kuasa hukumnya, Christoforus TD, S.H., dan Badiaraja Leonardo Sitompul, SE., SH., Sanawati menjalani pemeriksaan kehamilan di RS Bhayangkara Anton Sujarwo Pontianak pada tgl 18/10/2022  karena sedang hamil muda.

Terkait ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Badiaraja Leonardo Sitompul menjelaskan bahwa sangkaan PT Darmex Agro lestari tidak berdasar, karena informasi yang pihaknya dapatkan dari berbagai pemberitaan di media, PT Darmex Agro Lestari sudah disita oleh Kejaksaan Agung pada bulan Agustus yang lalu.

 "Sedangkan PT Darmex Agro Lestari membuat laporan di Polda bulan September."Demikian dijelaskan Badiaraja Leonardo Sitompul, SE., SH., dalam wawancaranya saat mendampingi kliennya cek kehamilan di RS Anton Sujarwo Pontianak 18/10/2022.

Diceritakannya lebih lanjut bahwa kliennya diduga dengan pasal 480 junto 55 sebagai penadah, "Padahal klien kami tidak tahu apa-apa, terkait pencurian dipabrik tersebut." Jelasnya.

"Saat ini klien kami masih dalam proses penyidikan, dan kami masih melakukan klarifikasi dengan pihak penyidik." Jelasnya lebih lanjut.

Seandainya ada penahanan terhadap kliennya menurut Badiaraja pihaknya sebagai kuasa hukum sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan, "Kalau ada penahanan terhadap klien kami, kami sudah menyiapkan surat penangguhan penahanan, karena klien kami sedang hamil muda.

"Mudah-mudahan permohonan kami bisa diterima oleh pihak penyidik, karena hamil muda riskan juga. Kami berharap ada kebijakan yang baik dari pihak penyidik, khususnya Reskrimsus Polda Kalbar." Harapnya.

Kasus ini bermula, pada tanggal 9 september 2022 sesuai dengan Laporan Polisi telah ditangkap atas nama Ari bin Darkum dengan lokasi penangkapan di tempat timbang buah sawit yang berlokasi di pabrik PT SBW, berserta barang bukti buah sawit dan satu unit mobil truk.

Bahwa  pemilik buah sawit tersebut adalah Sugiarto dan supir mobil truk bernomor polis KB 8923 SF adalah Ari Bin Darkum yang pada saat penangkapan terjadi sedang mengantri di pabrik PT SBW.

Bahwa saudara Ari Bin Darkum dan saudara Sugiarto sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Bahwa saudara Ari Bin Darkum memberitahukan telah menjual hasil buah yang dia tadah dari para pancuri kepada Koperasi Sangkaro Jaya Bersinar, dalam hal ini pihak koperasi sebagai pihak ke-3 tidak pernah menampung buah di koperasi melainkan hanya mengeluarkan DO untuk di proses penimbangan oleh PT. SBS sebagai pihak penerima hasil panen buah sawit petani.

Bahwa pada tanggal 20 september 2022, pihak Koperasi SJB dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana penadahan pencurian hasil perkebunan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 111 UU Perkebunan No 39 Tahun 2014 di perkebunan milik PT Darmex Agro lestari oleh Polda Kalimantan Barat, berdasarkan laporan kepolisian LP/B/360/IX/2022/SPKT/POLDA.(Gugun/Kun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update