Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Bersama Dinas kesehatan Lakukan Cek Obat di Apotik di kota Langsa

10/24/2022 | 20:10 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-24T13:10:09Z


Kota Langsa  – Kini  Polres Langsa bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) melakukan cek obat jenis sirup anak-anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG), Senin (24/10/2022) di apotik-apotik yang ada di kota Langsa.

Untuk itu selain pengecekan obat, Polres Langsa dan Dinas Kesehatan juga melakukan himbauan terhadap Rumah Sakit, Klinik, Apotik, dan Depot Obat Terkait Pengunaan Obat Sirup anak-anak yang mengandung bahan berbahaya dalam wilayah hukum Mapolres Langsa.

Sedankan kegiatan ini yang berlangsung pagi tadi itu dipimpin langsung oleh Kabag OPS Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika S.Ab, S.I.K didampingi oleh Kadinkes Kota Langsa dr. Muhammad Yusuf Akbar.

Selain itu tampak hadir Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman S.T.K, S.I.K , Kaur Binops Sat Intelkam Polres Langsa IPDA Sabarudin , Kaur Binops Sat Narkoba Ipda Denny Abdillah SH , Kasikes Polres Langsa dr. Yessi Handini.

Kanit Tipiter Polres Langsa Aipda Muhammadsyah Rossi , Kabid P2P Betti Muharni, SKM, M.K.M , Kasie. Surveilans dan Imunisasi Triawani, SKM , Kasie Farmasi Sumardi, SST, M.Kes , serta Personil Gabungan Polres Langsa yang di Sprint kan (tergabung) dalam kegiatan tersebut.

Adapun Lokasi yang dilaksanakan Pengecekan dan Sosialisasi dalam kegiatan yakni Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, Poly Klinik Polres Langsa , Rumah Sakit Cut Nyak Dhien , Apotik Kimia Farma , dan Apotik Serasi. Kegiatan Pengecekan sekaligus Sosialisasi yang dilakukan tersebut selesai pada Pukul 12.00 Wib, kegiatan itu berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Saat di konfirmasi Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH,SIK MH melalui Kabag OPS Polres Langsa Kompol Dheny Firmandika S.Ab, S.I.K kepada wartawan menyampaikan.

Kegiatan pengecekan yang terlaksana pada hari ini, jelas Kabag Ops, Polres Langsa bersama dengan Dinas Kesehatan Kota Langsa melakukan kerjasama Pengecekan dan himbauan serta memberikan informasi kepada pihak dari Rumah Sakit.

Pemilik Klinik, Apotik dan depot obat terkait adanya larangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) untuk menggunakan Obat Sirup anak – anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) diwilkum Polres Langsa, sebutnya.

Ia menambahkan, kami bersama dengan Dinkes, ikut juga memberikan himbauan dan informasi kepada Direktur RSUD, Kepala Klinik, pemilik Apotik dan Depot obat agar tidak memberikan dan menjual obat yang sudah dilarang oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pungkas Kapolres melalui Kabag Ops Polres Langsa menyampaikan pada media di sela- sela kegiatan tersebut jelasnya. (zainal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update