Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Cemerlang She Pemilik Orchardz Grup Mencaplok Tanah Milik Ahmad Umar

12/16/2022 | 22:23 WIB | 0 Views Last Updated 2022-12-16T15:24:39Z


Alasannews.com, Pontianak KALBAR--Pemilik Orchardz Group melakukan hal yang diduga mencaplok tanah milik Ahmad Umar, yang lokasinya berada di Jalan Perdana Komplek Ruko Perdana Square, Kelurahan Parit Tokaya,Kec.Pontianak Selatan,Kota Pontianak Kalbar.hal tersebut disampaikan oleh salah satu Ahli waris Ahmad Umar di Sebuah Caffe, Jum'at (16/12/2022).

Titin Sumarni salah satu ahli waris dari Ahmad Umar,mengatakan Kepada sejumlah awak media bahwa,dari Pihak manejemen Hotel Orchardz telah melakukan pencaplokan tanah milik orang tuanya," papar Titin.

Masih kata Titin,hal ini bermula pada saat ia bersama saudaranya, ingin membuatkan sertifikat tanah milik ayahnya (Ahmad Umar) yang mana tanah tersebut berdekatan dengan lokasi Orchardz Group yang luasnya ±1.396 m², dan sebagian di atas tanah tersebut telah dibangun usaha laundry dan lahan parkir, begitu kami ingin mengurus surat tanahnya, ternyata tanah tersebut sudah disertifikatkan oleh pihak Orchadz Group,"ucap Titin Sumarni.

Lanjutnya,"yang anehnya yang membuat kan sertifikat tanah Kami adalah Pihak Orchardz Group, jadi kami sebagai ahli waris akan mengambil kembali hak Kami,kami mencoba mengecek di BPN,namun keterangan dari pihak BPN menunggu 14 hari kerja. Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan, Awaludin adik Titin mencoba menkonfirmasi ke BPN akan tetapi tidak ada jawaban sama sekali,sudah 2 bulan lebih tidak ada juga kepastiannya," terang Titin.


"Heran lagi,Kami sudah bertemu dengan lawyer Orchadz Group,tapi ia juga tidak paham disitu anehnya, kami seperti dipimpong, padahal kami sudah cek ke Ketua RT setempat ,dan di kelurahan parit tokaya , namun mereka tidak pernah memberikan surat permohonan kepada pihak lain,"terang Titin.

Masih katanya,"saya juga mengecek di Kelurahan BMD tapi tidak ada juga,disitu kami merasa aneh, ada apa kenapa kok bisa dibuatkan Surat sertifikat, kemudian tanah kami sudah di sertifikatkan atas nama Irawati Tansil yang disinyalir pemilik manejemen Orchardz Group, oleh karna itu  kami menyebutkan ini sertifikat siluman,"pangkas Titin.

, Selain itu Ia juga mengatakan bahwa ada pihak terkait yang ikut bermain, bahkan saya di katakan pernah menerima dana 2,5 milyar dari tanah tersebut oleh pihak yang kami belum tahu siapa mengatakan itu, semua nya fitnah bagi saya, bahkan beritanya menyebar ke kelurahan Parit Tokaya. Intinya kami ahli waris akan mengambil kembali hak kami sebagai ahli waris Ahmad Umar dan kami juga meminta bantuan lawyer untuk mendapatkan hak kami," tegas Titin.

(Gugun)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update