Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akibat Lakukan Penganiyaan, Oknum Kades Mangubi STN dilapor ke Polres Buol

1/07/2023 | 10:06 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-07T03:06:50Z


Buol, AlasanNews.com. Oknum Kepala Desa Mangubi Kecamatan Momunu Kabupaten Buol, STN dilaporkan ke Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap HDY (40) dan MT (51).

Berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/04/1/2023/SKPT/Polres Buol/Polda Sulteng, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oknum Kades itu terjadi dirumah kontrakan MT di Desa Kantanan Kecamatan Bokat Kamis 5 Januari 2023 sekitar pukul 16, 42 Wita

Dikutip dari media online  Liranews com,  setelah mendengar adanya suara orang ribut di luar rumah, pelapor HDY yang merupakan rekannya MT saat itu langsung keluar untuk melihat apa sebenarnya yang terjadi. 


Namun tiba tiba terlapor STN yang notabene Kades Mangubi itu  mendatangi pelapor HDY. Dan tanpa basa basi langsung menendang bagian pinggang hingga HDY terjatuh.

Ketika HDY terjatuh, STN-pun memukul kepala HDY dengan gagang parang yang dibawahnya. Dan akibatnya  kepala 
HDY mengalami benjolan. 


Selanjutnya, karena tidak menerima perlakukan itu, HDY-pun akhirnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Buol. Dengan harapan agar hal itu diproses sesuai hukum yang berlaku. 


Sementara Kepala Desa Mangubi STN seperti dikutip dari media online Liranews.com  membantah adanya penganiayaan itu. Ia menjelaskan kronologi sebagai pembenaran.


“Saya ke Desa Kantanan untuk menjemput Motor yang dipakai oleh istri saya yang sudah tiga bulan tidak pulang ke rumah. Sesampainya di Desa Kantanan motor istri saya dalam keadaan terkunci setir, sehingga saya merusak motor tsb dengan menggunakan parang,” ujar STN 

“Namun menurut saya pelopor (HDY) mau ikut campur masalah keluarga saya. Yang saya ketahui kedua pelapor ini memang rekan istri saya sejak turun dari Rumah,” tuturnya.

“Saya selalu berpesan kepada istri jangan selalu bersama dengan Pelapor dan saya katakan tidak usah bergaul dengan Pelapor, kerena kau seorang istri kepala desa dan sebagai ketua PKK di Desa Mangubi,” tuturnya.

Lebih lanjut STN  sudah menyampaikan kepada inisial HDY dan MT di tengah-tengah Keluarga RY di Desa Tuinan agar tidak usah di ajak jalan-jalan istrinya.

Bahkan telah terjadi kesepakatan dan perjanjian bahwa inisial HDY dan MT tidak akan mengajak istrinya lagi.

Namun empat hari kemudian ternyata Inisial HDY dan MT melanggar perjanjian dan kesepakatan itu.

“Dulu istri saya pakai jilbab besar, ketika bergaul dengan pelapor sudah tidak memakai jilbab, dan sudah tiga bulan meninggalkan anak-anaknya,” tandasnya.

Kepala Kepolisan Resort Buol melalui Kanit SPKT Bripka I Kadek Mustika membenarkan ada laporan dugaan penganiayaan tersebut/// SUL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update