Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pasokan Kayu Untuk Kebutuhan Bahan Baku Industri Sawmill Milik PT Dwi Putera Persada di Buol, Sipatnya Legal

1/21/2023 | 04:19 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-20T21:19:12Z

Abram, S.Hut, Petugas Tehnis Pada UPT KPH Pogogul Dishut Sulteng Di Kabupaten Buol

Buol, AlasanNews.com.-- PT. Dwi Putera Persada adalah sebuah perusahaan industri sawmill yang bergerak di bidang pengelolaan bahan baku kayu log di Kabupaten Buol. 


Keberadaan industri yang berlokasi di Kelurahan Kampung Bugis Kabupaten Buol ini, terhitung sejak 3 tahun lalu melakukan  operasi kegiatan penggergajian kayu log, baik untuk bahan ekspost maupun untuk kebutuhan lokal lainnya

Direktur PT. Dwi Putera Persada, Mr Ray mengatakan, dalan melakukan kegiatan usaha  industri sawmill selama ini pihaknya telah mengantongi ijin resmi dari pemerintah,  termasuk ijin operasi pengolahan kayu log sebagai bahan baku utama  industri tersebut. 

Dimana pasokan bahan baku kayu itu diperolehnya dari masyarakat  melalui  kerjasamanya  dengan pihak koperasi Idaman desa Poongan, Koperasi Kalaka dan Koperasi Taulat 1. 

" Jadi, pasokan bahan baku kayu itu saya peroleh dari lahan masyarakat yang telah memiliki ijin Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) yang dikeluarkan pemerintah melalui institusi Kehutanan, ujar Mr Ray 

" Memang benar, dalam mengelola usahanya selama ini, PT Dwi Putra Persada telah melakukanya sesuai mekanisme aturan yang berlaku. Begitupun soal pasokan kayu untuk bahan baku industrinya, semua diperolehnya sesuai aturan yang sah dan legal" jelas Abram salah seorang petugas tehnis pada UPT KPH Pogogul Dishut Sulteng di Kabupaten Buol kepada media ini melalui chat  whatsAppnya 

Adapun kayu log untuk kebutuhan bahan baku industri sawmill tersebut, diperolehnya dari lahan masyarakat yang sudah bersertifikat khususnya di Areal Penggunaan Lahan ( APL )

Dan pensertifikatan atas  lahan tersebut dilakukan Pemda Buol melalui program Tanah Untuk Rakyat ( Taura )

"Jadi untuk diketahui  keberadaan perusahaan itu hanya sebagai mitra dalam hal  pengelolaan kayu yang dilakukan masyarakat berdasarkan ijin PHAT yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah, tandas Abram

Penjelasan Abram itu sekaligus sebagai klarifikasi atas pemberitaan media ini  sebelumnya terkait  pengolahan kayu log  sebagai bahan baku industri sawmill milik perusahaan tersebut yang diperolehnya dari hutan wilayah desa poongan Kecamatan Momunu///SUL



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update