Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polsek Muara Pinang Berhasil Amankan Dua Pemuda Diduga Bawak Narkotika Jenis Ganja

1/30/2023 | 17:11 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-30T10:11:46Z

Dua pria yang diduga edarkan sabu diamankan Polres

Alasannews.com- ,Polda Sumsel Polsek Muara Pinang kerjasama Polres Empat Lawang,Berhhasil mengamankan dua pria diduga Pengedar Narkoba.Sabtu 28-01-2023.

Kapolres empat Lawang AKBP Helda Prayitno, MM, melalui Kapolsek muara pinang"Iptu M Indra Gunawan,SH.mengatakan,seluruh Polsek Jajaran wajib melaksanakan giat KRYD malam libur, antisipasi pelaku kejahatan 3C, Senpira dan Narkoba.

Giat KRYD malam libur yg dlaksanakan Polsek Muara Pinang yg dipimpin langsung Kapolsek IPTU M. Indra Gunawan, SH, M.Si didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko, Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran dan anggota opsnal polsek, tidak sia sia dan berhasil menangkap pelaku membawa, menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, menurut keterangan pelaku, bahwa ganja tersebut akan dijual diedarkan di tempat pelaku bekerja di daerah lahat provinsi Sumsel.kata Indra Gunawan.


Kapolsek muara pinang menjelaskan
"Keronologisnya penangkapan kedua tersangka sebagai berikut" Saat itu tim kita sedang melaksanakan giat KRYD malam dan melakukan razia di wilayah hukum Polsek Muara Pinang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Pinang Iptu M. Indra Gunawan, SH., M.Si., didampingi Kanit Reskrim Aipda Rudi Juniarko dan Kanit Binmas Aiptu Medi Hasran pada hari Sabtu, 28 Januari 2023 sekira pukul 23.00 dan saat itu petugas melihat salah satu pelaku membuang bungkusan plastik hitam ke jalan, melihat hal mencurigakan tersebut petugas langsung menghampiri pelaku dan meminta untuk menunjukan barang apa yang telah dibuang,” ucap Indara Gunawan.

Lanjutnya saat dilakukan pemeriksaan, diketahui barang yang sempat dibuang oleh pelaku adalah narkotika jenis ganja yang terbungkus kertas karton yang dimasukkan ke dalam plastik warna hitam.

Kedua tersangka kita amankan bersama barang bukti.yaitudari tangan tersangka tersebut didapati barang bukti satu (1) bungkus kertas karton berisi bahan / daun diduga Narkotika jenis ganja seberat 200 gram, satu (1) Unit Hp Merek Realme dan satu (1) unit motor merek Honda Vario warna biru.Serta Kedua tersangka  AS (25), warga Ujan Mas Baru, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim dan K (29), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Saat dilakukan interogasi oleh tim reskim Polsek pelaku mengakui barang tersebut adalah benar miliknya, dan didapat dengan membeli dari temannya dengan harga Rp 400.000 dan untuk dipakai sendiri serta akan dijual atau diedarkan ke rekan tempat mereka bekerja,”jelas orang nomor satu di Polsek muara pinang.

Terhadap kedua kasus Narkoba tersebut diduga pelaku Narkotika dikenakan Pasal 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.



Pewarta.Rahmadi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update