Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum Kades Pomayagon RP Dilapor Warga Ke Kejari Buol Terkait Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

2/19/2023 | 12:37 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-19T05:37:23Z


Buol, AlasanNews com. Kejaksaan Negeri Buol perlu menyikapi laporan masyarakat Desa Pomayagon Kecamatan Momunu Kabupaten Buol terkait dugaan penyalagunaan kebijakan oknum  Kadesnya RP dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan dana desa tahun 2022. 


Berdasarkan laporan resmi  yang disampaikan sejumlah tokoh Masyarakat kepada pihak Kejari Buol, adapun item belanja yang belum direalisasikan penggunaanya adalah dana Covid 19 tahun 2022 sebesar Rp 56, 934.320.00 juta, termasuk dana PKK sebentar Rp 15 juta 

Sementara untuk dana pembelian sapi untuk tahap 2 dan tahap 3 sebesar Rp 112, 5 juta sebanyak 15 ekor , realisasi pembelian dan pembagianya nanti dilakukan pada Januari 2023. 


" Nah, pertanyaaan kami sebagai masyarakat, apakah anggaran tahun 2022 bisa direalisasikan nanti tahun 2023. Sementara dokumen pertanggung jawabanya selesai tahun 2023. Olehnya agar masalah ini jelas, kami mohon agar pihak Kejari Buol dapat menindaklanjuti laporan dugaan penyalagunaan wewenang yang dilakukan oknum Kepala Desa" ungkap para sejumlah tokoh masyarakat dalan laporanya. 

Sementara Kepala Desa Pomayagon RP ketika di hubungi media ini  terkait adanya  laporan masyarakat kepada pihak Kejari Buol dengan tujuan untuk konfirmasi hingga berita ini ditayang belum dapat memberi klarifikasi. Meskipun media ini beberapa kali menghubunginya melalui telpon, namun telponya selalu dalam posisi non aktif. 


Tapi, meski begitu Sekretaris Desa Pomayagon Jakarian B Ali menjelaskan, terkait laporan masyarakat tentang pembelian sapi 15 ekor itu memang diadakan sekaligus tahap 1 dan tahap 2 tahun 2022. Pengadaan tahap 1  saat itu belum direalisasikan karena masih menunggu proses pengadaan untuk tahap 2. Dan pengadaan sapi tersebut  pembagianya sudah  direalisasikan kepada masyarakat yang berhak menerima.

Menyusul soal dana PKK sebesar Rp 15 juta itu memang belum di realisasikan pembayaranya. Pembayaran itu dapat  dilakukan setelah sudah ada pengisian buku dasawisma tahun sebelumnya. 


" Jadi pengurus PKK sudah diundang untuk diberikan arahan dan penjelasan mengenai tanggung jawabnya mereka dalam hal pengisian buku dasawisma. Termasuk penggunaan dana covid 19 sebelumnya juga sudah direalisasikan melalui pembalian obat vitamin untuk masyarakat"
 jelas Jakaria kepada media ini di kediamannya Sabtu (18/2-2023) 


Sementara Kasi Intel Kejari Buol Usman La Uku, SH yang dihubungi media ini melalui telpon, membenarkan bahwa  pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait masalah tersebut


" Insallah dalam waktu dekat ini  kami akan melakukan pemanggilan terhadap  Kepala Desanya untuk dimintai keterangannya" ujar Usman 



Penulis Suleman 





 



.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update