Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penetapan Status Tersangka Kasus Korupsi DAK Pendidikan Buol Tahun 2020 Dinyatakan Tidak Sah

2/07/2023 | 10:12 WIB | 0 Views Last Updated 2023-02-07T03:12:47Z


Penetapan Status
Tersangka Kasus Korupsi  DAK Pendidikan Buol Tahun 2020 Dinyatakan Tidak Sah 


Buol, ALASANNEWS.COM- Putusan Sidang Perperadilan status tersangka Rusdy Douw dalam  kasus korupsi DAK Afirmasi Pendidikan 2020 di Kabupaten Buol yang digelar di Pengadilan Negeri Buol, akhirnya dinyatakan tidak sah atau cacat hukum. 

Melalui pembacaan putusan pada sidang terakhir Senin 6 Pebruari 2023, oleh Hakim Tunggal menyatakan status tersangka terhadap Rusdi Dou, M.Pd yang ditetapkan sebelumnya oleh termohon Polres Buol dan Kejaksaan Negeri Buol dinyatakan tidak sah atau ditolak, 


Pada sidang terakhir pemohon, didampingi  kuasa hukum  Sahrudin Ariestal  Douw/Etal Lau Office dengan menghadirkan saksi pemohon Prof.Dr. Nur Basuki Winarno yang merupakan pakar hukum Pidana pada Universitas Airlangga serta saksi kedua Wati dan Ina. 


Sementara pada sidang tersebut, termohon Polres Buol dan Kejaksaan Negeri Buol juga menghadirkan sejumlah saksi. Antara lain Rusli Yunus selaku Kepala SMPN 2 Biau, Suarni Nggaibo Kepala SMPN 2 Lakea, dan saksi ketiga lainnya Baso Harianto. Namun kehadiran saksi ketiga oleh termohon dibatalkan oleh Hakim yang memimpin sidang karena memiliki hubungan kerja dengan termohon 


" Alhamdulillah permohonan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap kakak kandung saya dikabulkan dan diputuskan tidak sah atau cacat hukum karena tidak memenuhi syarat" terang Ariestal Douw seperti dikutif dari beritakompas com.


Penulis:Suleman 
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update