Sambas KALBAR, ALASANEWS.COM - Lebih 100 warga transmigrasi di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalbar,mendatangi kantor Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi kabupaten Sambas, Kalbar,(24 Maret 2023)
Mereka meminta agar warga lima warga Desa Sebunga yang di tahan Polda Kalbar untuk segera di lepas kan dan menuntut penyelesaian lahan usaha LU I dan LU II yang di janji kan Pemda Sambas.
Hadir dalam pertemuan tersebut Obertus Camat Sajingan,Bernad Kepala desa sebunga, dan Marta Kabid perkebunan .
Sempat di warnai ketegangan ,masyarakat kecewa dalam pertemuan tidak hadir nya kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan kabid Transmigrasi karena sedang di luar Kota.
Dalam tuntutan nya Masyarakat mendesak agar pihak terkait membebaskan kelima warga desa sebunga yang ditahan oleh Polda Kalbar, masyarakat mempertanyakan mengapa mereka di tangkap, salah apa Mereka...???
Berdasarkan konfirmasi langsung awak media
di Aula Disnakertrans salah satu warga Desa sebunga yang nama nya tidak mau di sebutkan menjelaskan ke awak media, menurut keterangan Masyarakat Desa Sebunga memaparkan,
"jadi tujuan kita kesini ingin menanyakan yang lima orang tersebut, kami meminta Dinas Transmigrasi bertanggung jawab mengapa mereka di tangkap status mereka mengambil hak nya"ujarnya.
Ditempat yang sama juga disampaikan salah satu istri yang suaminya juga jadi korban penangkapan mengatakan,
"Disini kami tidak minta banyak mediasi,banyak penundaan, banyak menunggu di sini kami, hanya minta kepastian mereka di bebaskan karena mereka berlima bukan kasus pencurian,bukan teroris, bukan juga kasus narkoba,bukan juga kasus kriminal lain nya mereka mengambil hak mereka sendiri yang di bagi oleh Dinas transmigrasi,mereka mengambil hak mereka bukan mencuri hak perusahaan," tegasnya.
"Sekarang kami tanya pemerintah memihak perusahaan atau memihak masyarakat kecil," tutupnya.
( Biro Kab.Sambas - Samsul )
Editor : Gugun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar