Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bongkar Mafia Hukum di MA dan Kemenkumham, dr Tunggul P Sihombing korban hukuman 26 tahun

4/08/2023 | 12:46 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-08T05:46:39Z


Jakarta, Alasannews.com,--Ketua koalisi untuk hukum berkeadilan Jalaluddin menegaskan kembali surat resmi dari dokter Tunggul P Sihombing. "Bongkar mafia putusan yang melanggar undang-undang di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Kemenkumham RI, " papar Jalaluddin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (8/4/2024)
Berikut isi surat termaksud:

Bagian 1:
Dasar & Latar Belakang Membuat Surat Terbuka Kepada:

Presiden Sebagai Kepala Negara RI, Ketua MA RI & Ketua DPR RI

Surat Sudah Berkali Kali Dikirimkan Baik Dalam Bentuk Surat Maupun Lewat Email Ke Alamat Ketua Lembaga Tinggi Negara Dan Kementerian / Lembaga  Hukum Terkait, Namun Tidak Pernah Memberikan Balasan Atau Respons.

Kasus Ini Dilaporkan, Bukan Hanya Kepentingan Pribadi Agar dr. Tunggul P. Sihombing MHA Lepas Atau Bebas Demi Hukum, Atau Hanya Untuk Kebenaran Dan Keadilan, Namun Yang Lebih Penting Untuk Menyelamatkan Bangsa Dan Negara Dari Mafia Hukum Atau Justru Aparat Penegak Hukum Pelaku Utama Dari Mafia Itu. Dalam Perkara A Quo Yang Paling Krusial Adalah Putusan KASASI Dan PENINJAUAN KEMBALI Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Para Hakim Agung, Antara Lain:

1. Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H
2. Prof. Dr. Mohamad Askin, SH., 
3. Dr. Salman Luthan, S.H.,M.H.; 
4. Dr. Artijo Alkostar SH, MH; 
5. Dr. H. Abdul Latif SH, Mhum; 
6. MS Lumbun SH. 

Untuk Itu, Demi Akuntabilitas, Transparansi, Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Para Hakim Agung, Khususnya Dr. H.M Syarifuddin, S.H., M.H Sekarang Sebagai Ketua Mahkamah Agung, Seharusnya Melakukan Eksaminasi Terhadap Ber-bagai Putusan Yang Menjadi Dasar Untuk Eksekusi Yang Melanggar Perintah UUD 1945 Dan UU. 

Adapun Temuan Fakta, Kesalahan Nyata Mafia Hukum Yang Menjual Nama, Mahkota Kemuliaan Dan Profesionalisme Para Hakim Agung, Antara Lain:

A. Peraturan Hukum Tidak Diterapkan Atau Diterapkan Tidak Sebagaimana Mestinya
B. Pengadilan Tidak Dilaksanakan Menurut Perintah Undang Undang
C. Pengadilan Di Tingkat  Kasasi Menjatuhkan Hukuman Melebihi Kewenangannya
D. Proses Hukum Mengabaikan Azas Manfaat Untuk Bangsa & Negara
E. Kejaksaan RI Dan Kemenkumham Ri Melakukan Eksekusi Dengan Melegalisasi Produk Mafia Hukum 

Contoh Temuan Fakta Berbagai Kesalahan Nyata Yang Terjadi,  Dalam Perkara dr. Tunggul, Putusan Kasasi Perkara Tipikor Dan Putusan Banding Perkara TPPU Dasar Untuk Melaksanakan Eksekusi Tidak Ditanda Tangani Majelis Hakim Dan Panitera Pengganti. Selain Itu Perkara TPPU Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Lebih Dari 6 Tahun Belum Di Eksekusi. Selain Itu Putusan Peninjauan Kembali Perkara Tipikor, Sebagai Benteng Terakhir Proses Hukum Untuk Menegakkan Kebenaran & Keadilan, Terhitung Sejak Diajukan Sudah Lebih 4 Tahun Petikan Dan Salinannya Belum Diiberikan

Kesalahan Nyata Mengabaikan Undang Undang Tentang KUHAP Hukum Pidana Formil Yang Menjadi Acuan Proses Ber Acara Pidana, Termasuk Untuk Menentukan Duduk Perkara Sebenarnya, Berdampak  Antara Lain Terjadinya Kesalahan Nyata Menentukan Unsur Seseorang (Barang Siapa), Yaitu Unsur Utama Dan Pertama Untuk Menentukan Adanya Subjek Hukum Dari Suatu Peristiwa Pidana. 

"Berdasarkan temuan fakta, kesalahan nyata pengadilan di semua tingkatan dengan menyatakan dr. Tunggul P. Sihombing MHA sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) TA 2008 – 2011, mengabaikan PPK I TA 2008 adalah Nandi Pinta dan PPK Ke III TA 2011 adalah Desak Made Wismarini. Selain Itu kasasi menyatakan sebagai Tokoh pembangunan Merauke Papua. Dalam perkara Aquo tidak ada hubungan dengan Merauke Papua. Merujuk perintah UU, maka korban kriminilisasi putusannya harus batal demi hukum dan korban harus segera lepas atau bebas demi hukum. " Tegasnya

Lipsus: Timkhas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update