Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DiDuga Panitia, DAD & Kepala Desa Gema Gerai Lakukan Intimidasi Terhadap Wartawan

| 13:47 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-25T06:47:05Z
 
Ketapang KALBAR, ALASANNEWS.COM - Kembali terjadi Intimidasi terhadap salah satu wartawan Onews co.id. Kronologi bermula salah satu wartawan Onews co.id membuat pemberitaan di Media Online berjudul ( Judi Kolok - Kolok Ikut Ramaikan Acara Gawai Adat Di Desa Gema Gerai - Kecamatan Simpang Dua - Kabupaten Ketapang ),Kalbar.


Dengan terbitnya berita tersebut Ketua DAD Simpang Dua beserta Kepala Desa Dan Ketua Panitia memanggil pembuat berita untuk datang ke Desa Gema Gerai untuk Klarifikasi Dengan Meminta Merubah Judul Berita.

Namun saat tiba di Desa Gema Gerai bukan,nya mengklarifikasi melainkan penerbit mendapatkan INTIMIDASI Dan ANCAMAN dari Ketua DAD Dan Beberapa Anggota Panitia Gawai sehingga dikenakan Hukum Adat sebesar 40 Real atau 40 Buah Piring.


Menurut keterangan nya  Supli selaku wartawan Onews co. Id ( pembuat berita ) mencoba menerima dan berusaha mencari piring sesuai dengan apa yang diminta oleh Ketua DAD hingga pada malam hari tepatnya 15 Maret Ia Gagal Mendapatkan Piring tersebut.

Ia mencoba dengan berupaya meminta waktu pada esok harinya akan tetapi Pihak Panitia Dan Ketua DAD tidak mau memberikan waktu bahkan menuduh bahwa dirinya menghindar dari Hukum Adat, padahal menurutnya Ia sudah memberikan Jaminan KTP beserta Dua Orang Rekan yang juga sesama Profesi Jurnalis untuk tinggal di rumah Pak Bayen selaku Kepala Desa Gema Gerai.


Selain itu Melalui Via telpon dari DAD ( Dewan Adat Dayak ) mengatakan bahwa tidak bisa menjamin keselamatan terhadap ke 2 orang rekan,nya tersebut",

" Namun dari pihak Panitia Gawai Adat dan Kepala Desa menyerahkan Ke 2 rekan  tersebut ke Pihak Polsek Simpang Dua."

Cerita berlanjut ketika Ketua Panitia Gawai dan Ketua DAD tiba di Polsek Simpang Dua, Pihak Panitia Gawai dan Ketua DAD menelpon dirinya agar kembali ke Polsek Simpang Dua untuk menyelesaikan adat dimana pada saat itu keberadaan,nya masih di Simpang Hulu Balai Bekuak".

Dan Ia juga menyayangkan sikap Ketua DAD Dan Ketua Panitia Gawai tidak menerima Niat Baik dari Pihak Polsek Simpang Dua telah berupaya untuk membayar adat sesuai ditetapkan terhadap dirinya dengan dalih tidak menerima Adat Pada Malam Hari dan meminta penyelesaian adat tersebut di Kantor Desa Gema Gerai.

Menurut Supli,dengan adanya Permintaan tersebut Ketua DAD telah merubah pernyataan dan tidak sesuai dengan apa yang di sampaikan kepada dirinya melalui Via Telpon, Ia juga tidak terima dengan Perlakuan Ketua DAD dan beberapa orang anggota panitia karena telah mengancam dan mengintimidasinya.

Maka dari itu melihat apa yang telah ditujukan kepada nya, Ia enggan untuk hadir dalam penyelesaian adat sesuai dengan apa yang di minta oleh Pihak Panitia dan Ketua DAD demi menjaga keselamatan dirinya pribadi".

Lanjutnya mengatakan" Keesokan harinya tanpa sepengetahuan dirinya, Pihak DAD dan Panitia mengambil paksa mobil miliknya dengan Nomor Polisi KB 1304 C yang sedang terparkir Di Desa Semandang - Kecamatan Simpang Hulu.

Ia juga mengatakan bahwa berita yang Ia terbitkan jelas adanya perjudian tersebut dan dengan tegas Ia mengatakan tertarik dengan berita tersebut dikarenakan dari beberapa lokasi acara Gawai Adat Khususnya di Kabupaten Ketapang belum pernah ada perjudian berupa Kolok - Kolok dan menurut nya Jelas Intruksi dari Kapolri untuk di tindak sesuai pasal 303 KUHP.

Dengan demikian selaku Jurnalis Onews co.Id"Ia berharap dan meminta Keadilan Kepada Pihak Aparat Penegak Hukum untuk khasus yang sedang Ia jalani saat ini,"terangnya.

Red/Gugun
×
Berita Terbaru Update