Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Huzarni Rani : Jadilah Pemimpin Bijak Dalam Mengambil Keputusan

4/11/2023 | 16:07 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-11T09:07:54Z


Pangkalpinang - Surat Keputusan (SK)  Gubernur Kep Babel  No. 188.44/144/BKPSDM/2023 ditandatangani Penjabat (Pj),Gubernur Kep Babel Suganda Pandapotan Pasaribu, Tertanggal tgl 5 April 2023 tentang pencabutan SK Gubernur No.188.44/112/BKPSDM/2023 tertanggal 7 Maret 2023 yang ditandatangani Ridwan Djamaluddin Pj Gubernur Kep Babel, tentang Pemberhentian pejabat tinggi pratama Yamowa'a harefa dari Jabatan Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Meskipun, dasar pencabutan SK Pj Gubernur yang telah ditandatangani Ridwan Djamaluddin riduan  tersebut adalah surat rekomendasi KASN Nomor.B.1246/JP.01.01/03/2023, jelas disinyalir telah  terjadi  mal administrasi atas penyabutan terhadap SK Gubernur Nomor.188.44/112/BKPSDM./2023, karena dalam KASN dalam rekomendasinya tidak  mengenal istilah pencabutan, namun  pembatalan. Sehingga pembatalan SK Pj Gubernur Kep Babel sebelumnya  yang dikeluarkan  oleh Pj Gubernur Kep Babel Suganda Pandapotan Pasaribu  berlaku sejak di tandatangani dikatakan wajib hukumnya  diadakan pelantikan karena secara administrasi  kepegawaian status saudara Yamoa berdasarkan SK Pj Gubernur  Nomor.188.44/112/BKPSDM  yang ditandatangani Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin sah  secara Hukum  tidak bisa dicabut tapi bisa dibatalkan rekomendasi KASN .

Tampak sepertinya, tata kelola manajemen birokrasi pemprop babel terkesan amburadul karena meniadakan prosedur yang lazim bahwa  ASN yang di non job.  Oleh karena itu  untuk kembali ke  jabatan semula atau setara  atas rekomendasi KASN harus dilantik kembali bukan  langsung ngantor setelah keluarnya  SK pembatalan oleh Pj Gubernur Suganda Pandapotan.padapotan Pasaribu. 

Disni menurut pendapat saya, disinyalir Pj Gubernur menindaklanjuti rekomendasi KASN secara  terburu-buru atau hanya mendapatkan bisikan ataupun dalam tekanan dan lainnya sebagainya.

Padahal, secara  utuh sudah jelas dalam rekomendasi KASN  tersurat dalam point 2 mengembalikan saudara Yamoa kedalam jabatan semula sebagai Kasatpol PP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat segera dilakukan evaluasi kinerja serta pemeriksaan  dugaan pelanggaran disiplin  berdasarkan PP Nomor 34 tahun 2021 tentang disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara), artinya tidak menutup kemungkinan setelah dinilai atau diadakan pemeriksaan saudara Yamoa melakukan pelanggaran kesiplinan terkena sanksi indisipliner.

Selain itu publik menilai, seminggu  melaksanakan tugas sebagai Pj Gubernur Kepualaun Bangka Belitung, disinyalir sepertinya Pj Gubernur Suganda Pandapotan Pasaribu hanya fokus untuk mengembalikan  dana Provinsi Babel  kembali ke Bank Sumsel Babel yang sebelumnya oleh Pj Gubernur Kep Babel Ridwan Djamaluddin dipindahkan ke BRI yang info berkembang  alasan kepindahan tsb karena   lebih menguntungkan baik dari pendapatan daerah maupun  penyaluran kredit melalui KUR  lebih besar BRI.

Sebagai ASN yang  pernah 2 kali  jadi,  Pj Bupati Bangka Barat dan Pj Bupati Bangka Selatan  tahu betul   ada larangan bagi Pj Gubernur  untuk  membatalkan keputusan yang telah diambil oleh Pj Gubernur sebelumnya sebagai wujud adanya kesinambungan tata kelola pemerintahan daerah.

Karena akan tercipta kegaduhan atau kekacauan pada sistem tata kelola Pemerintahan daerah (Pemda), jika Pj Gubernur dengan seenaknya membatalkan  kerjasama yang telah dilakukan oleh  Pj Gubernur sebelumnya karena patut kita duga adanya  titipan tugas tambahan bersifat  khusus.

Menyikapi upaya Pj Gubernur mengembalikan  dana Pemprov Babel dari BRI kembali ke Bank Sumsel Babel,  diduga. by order (pesanan) maka sudah saatnya  wakil rakyat yang di DPRD Babel  menjalankan perannya sebagai wakil rakyat yang bersungguh-sungguh  memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili  bukan sibuk  dengan dirinya sendiri.

Disarankan  kami, DPRD Kepulauan Bangka Belitung dapat memberi ruang kepada  BSB dan BRI untuk memaparkan dihadapan seluruh wakil rakyat dalam ruang sidang terhormat DPRD Babel  keuntungannya, jika dana Pemprov Babel dikelola  atau disimpan oleh kedua Bank mereka.

Hal ini  perlu untuk dilakukan oleh DPRD Babel agar alasan pemindahan dana Pemprov Kep Babel lebih obyektif bukan berdasarkan subyektifitas Pj Gubernur gub yg diduga syarat  kepentingan atau pesanan dan menguntungkan oknum yang terindikasi memperoleh "sukses fee".

Mari  para wakil rakyat udah saatnya memikirkan rakyat yang mewakili suara kami agar layak  disebut sebagai wakil rakyat.

Hendaknya hal yang  dilakukan  terhadap hal-hal yang bersifat urgensi, semestinya haruslah mandapat persetujuan Mendagri.

Janganlah kesibukan mengurus urusan  yang berdampak untuk meningkatkan kesejahteraan diri sendiri melalui tunjangan transportasi  dan perumahan tanpa memikirkan kesejahteran masyarakat yang diwakilinya. (Penulis: Huzarni Rani)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update