Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj. Bupati Buol Klarifikasi Pemberitaan Salah Satu Media Streaming Terkait Dirinya "Alergi" Wartawan

| 06:23 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T23:23:32Z


Penulis : suleman latantu 
Buol, AlasanNews.com. Bupati Buol Drs. M Muchlis MM mengatakan, terkait kehadiran rekan rekan wartawan untuk melakukan wawancara usai upacara Hardiknas Selasa tanggal 2 Mei 2023, memang benar adanya.

Namun menurut Muchlis, saat rekan rekan wartawan datang dirinya belum siap untuk diwawancarai karena ia mau kejar waktu rapat di Kantor Bupati menyusul  sebelumnya sudah ada janji waktu pada jam itu juga 

" Tapi yang ditulis diberita jadi soal yang lain. Meski begitu biar Jo itu haknya untuk menulis" ujar Bupati Muchlis kepada media ini setelah menanggapi pemberitaan salah satu media streaming

Dikatakan kalau soal PPPK seharusnya ditanya ke unit tehnisnya. Karena apa yang diberlakukan tentu ada dasar hukumnya. Apalagi kalau bicara soal transparansi.

 " Saya kira selaku Pj Bupati tidak ada kebijakan yang saya lakukan secara sembunyi sembunyi selama saya bertugas" jelas Bupati Muchlis melalui chat watshaafnya kepada media ini sebagai bentuk klarifikasi 

Seperti diberitakan sebelumnya  salah satu media streaming yang ditayang (2/5- 2023),  Pj. Bupati Buol Drs. Moh. Muchlis, MM, diduga alergi terhadap wartawan saat melakukan wawancara di Kegiatan Hari Pendidikan Nasional, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Usai Memimpin Upacara Peringati Hari Pendidikan Nasional. Selasa,(2/05/2023).

Diduga alergi kepada wartawan saat akan di  konfirmasi Pj. Bupati Buol soal Beredarnya isu Pengurusan KIR P3K yang harganya begitu tinggi dan Naiknya TPP yang tak melibatkan DPRD kab Buol. 

Sejak pukul 08.00 wib saat wartawan tabenews.com hendak konfirmasi dengan PJ. Bupati Buol sambil memperkenalkan dengan salah satu pegawai bagian Protokoler tapi tak di indahkan oleh PJ. Bupati. 

“Maaf, nanti ketemu kadis saja soal konfirmasi kegiatan ini” kata Pj. Bupati Saat wartawan akan konfirmasi.

Sebelumnya wartawan akan konfirmasi soal isu berkembangnya harga KIR yang begitu tinggi akan di urus oleh para Honor Guru P3K serta isu soal TPP naik tanpa ada keterlibatan DPRD Kab Buol.

Justru wartawan diarahkan kepada kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol, namun enggan untuk dikonfirmasi. dan seolah-olah alergi kedatangan wartawan.

Diketahui, Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat terhadap Pemerintahan NKRI, sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, ketika melakukan tugas liputan, melalui tulisan menghasilkan berita dengan dasar konfirmasi atau wawancara yang didapat dari narasumber, yang menjadi bahan topik suatu pemberitaan dan ini mesti dipahami oleh PJ. Bupati ***
×
Berita Terbaru Update