Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

TeamTekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Berhasil Amankan Dua Dari Tiga Pelaku Pencurian Multi Kriminalitas

9/02/2023 | 19:31 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-02T12:31:35Z

Lampung Tengah, Alasannews.com - Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Pores Lampung Tengah Polda berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku pencurian multi kriminalitas, yakni.IB (35) warga Dusun Setia Marga Kampung Terbanggi Besar dan AN (19) warga Gang Sekolah Kampung Terbanggi Besar. 

Menurut Kapolsek Terbangg Besar AKP Edi Qorinas, S.H., M.H mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo  Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Keduanya ditangkap oleh Tim TEKAB 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar saat berpatroli mencari sasaran calon korban kejahatan di Jalan Lintas Merapi Bandarjaya Jumat (1/9/2023). 

Kapolsek  mengatakan, dari nyanyian IB, muncul nama AN dan E (DPO), polisipun langsung bergerak memburu keduanya. AN berhasil diringkus saat berusaha bersembunyi dihutan. 

sambung Kapolsek AKP Edi Qorinas, kawanan bandit multi crime tersebut, saat menjalankan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) memantau calon korbanya dengan terlebih dahulu bersembunyi disemak-semak. Saat dekat langsung disergap, todong dan rampas.

Lanjut, Kapolsek mengatakan  ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) kawanan ini, terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku mencuri motor atau barang-berharga milik korban. 

Untuk penipuan dan penggelapan  aksi tipu gelap, para pelaku berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan, setelah motor didapat pelaku langsung membawa  kabur kendaraan tersebut.

Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan. 

"Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggibesar guna pengembangan lebih lanjut, " jelasnya. 

Polsek Terbanggibesar mengatakan akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022,  yang diduga dulakukan oleh kawanan ini. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni  365, 363, 372 KUHPidana. 

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewarning Bagi para penadah barang-barang Hasil kejahatan kelompok yang dikenal licin tetsebut  agar segera di serahkan kepada pihak kepolisian guna dilakukanya pengembangan.’’ Demikian ungkapnya.

(Humas/h)
Editor : Gugun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update