Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

diDuga SPBU 64.785-05 Sungai Mawang Langgar Undang - Undang Migas : DPD PANI Kalbar Minta Cabut Izin Usahanya

11/16/2023 | 18:34 WIB | 0 Views Last Updated 2023-11-16T11:34:26Z
diDuga SPBU 64.785-05 Sungai Mawang Langgar Undang - Undang Migas : DPD PANI Kalbar Minta Cabut Izin Usahanya
Sanggau KALBAR , Alasannews.com - Diduga kuat SPBU 64.785-05 Sungai Mawang Kabupaten Sanggau Langgar Undang - undang Migas, baik dari cara pelayanan serta pengangkutan dan kwantitas bahan bakar yang di angkut ke luar kecamatan Sanggau Kapuas.15/11/2023.

Tim Media saat melintasi area SPBU 64.785-05 Kabupaten Sanggau tepat nya di Desa Mawang terpantau ada kegiatan yang mencurigakan, dimana ada sebuah mobil pic up putih yang sedang melakukan pengisian bahan bakar menggunakan drum, serta terpantau yang memegang nozele tidak berseragam resmi dari SPBU sebagai mana yang telah di atur oleh Pertamina.

Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp 0821-5552-xxxx BD pemilik SPBU mengatakan minyak tersebut dibawa Ke bonti pak, ada rekomnya Kalau mau ke spbu aja pak
Kita kasih lihat, kalau lewat lah singgah aja ke spbu. Saya fotokan tapi jangan di sebarkan ya pak! Rekomendasinya,  Itu daerah yg ngak ada spbunya pak.

Terkait rekomendasi Kalau Daerah Kabupaten Sanggau ya uda di serahkan ke Kabupaten pak.

"Saya maunya ya ngak usah di besar besarkan kan, Saya mau nya kita tetap bisa berteman pak bujuknya.

DPD PANI Kalbar kepada media ini mengatakan "Pelanggaran ya pelanggaran harus di tindak tegas, didalam undang undang Migas sudah jelas melarang pengisian BBM tertentu dengan menggunakan Drum, ada sangsi pidana sekaligus pemutusan kerja sama antara Pertamina dengan SPBU tersebut.

Rekomendasi yang di gunakan itu boleh boleh saja namun secara aturan hukum itu belum bisa dinyatakan sah karna masih banyak syarat yang belum di lengkapi dan terasa aneh Kecamatan bisa punya kewenangan melebihi PT. Pertamina Persero main tunjuk saja SPBU mana yang boleh didatangi.

Secara geografis Kecamatan Bonti lebih dekat dengan SPBU yang ada di Jangkang, Kembayan, atau Bodok, kenapa harus melangkah jauh ke Sanggau Kapuas, ini patut diduga ada permufakatan jahat antara pemilik rekomendasi dengan pemilik SPBU.

PT. Pertamina Persero harus segera mengambil langkah yang tegas, begitujuga Polres Sanggau jangan takut menindak pengusaha pengusaha yang merugikan masyarakat, Kecamatan Sanggau Kapuas," Tutupnya.

(Tim liputan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update