Notification

×

Iklan

Iklan




Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wow!!! CV.Farrin Jaya : Penebar Fitnah Pembohongan Terhadap Publik Serta Beredarnya Berita HOAX, Jumadi LAKI Ketapang Angkat Bicara !

6/10/2024 | 02:24 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T11:05:10Z
Wow!!! CV.Farrin Jaya : Penebar Fitnah Pembohongan Terhadap Publik Serta Beredarnya Berita HOAX, Jumadi LAKI Ketapang Angkat Bicara !
Wow!!! CV.Farrin Jaya : Penebar Fitnah Pembohongan Terhadap Publik Serta Beredarnya Berita HOAX, Jumadi LAKI Ketapang Angkat Bicara !
Ketapang, Alasannews.com - Sanggahan Masyarakat, RT Setempat, dan diduga sejumlah oknum wartawan membekingi serta mengintimidasi berita palsu, pembunuhan karakter, tidak sepatutnya menjadi contoh jurnalistik baik oknum, seseorang yang patut ditiru, dikarenakan apapun tugas media sangat Mulia, sebab Indonesia tidak akan merdeka tanpa adanya wartawan, dan di dalam pasal dan UU pers sudah jelas kebebasan berbicara, bagi siapapun yang melarang menghambat, menghalangi kinerja wartawan sesuai pasal 4 ayat 03, dapat diancam penjara 2 tahun, dan denda Rp.500.000.000,-. (Lima Ratus Juta Rupiah).

Beredar berita HOAX yang membawa nama masyarakat sanggah berita Media Utama tentang beredarnya dugaan penambang pasir ilegal galian (C) golongan (A) yang dibantah oleh sejumlah oknum wartawan, RT setempat, dan lain sebagainya, pangkalan penyedotan pasir yang berlokasi di Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, membuat problema dikalangan publik.


Penyedotan penambang pasir ini yang tak jauh dari Jembatan Pawan 05 bisa menyebabkan risiko tinggi terjadinya erosi yang menjadi penghubung antara kedua kelurahan dan Kecamatan di kabupaten Ketapang, dimana menjadi pusat pulang dan berpergian masyarakat saat bekerja, pulang kampung, tempat bersantai disaat hari libur.

Adapun dampak dari penyedotan pasir ini bisa mengakibatkan pengikisan pada pasir dan sungai Pawan yang bisa berakibat fatal dengan adanya risiko dorongan arus air yang mengalir pada pondasi Jembatan Kuning Pawan 05 Ketapang.


Adanya aktivitas pangkalan penyedotan pasir ini dengan kapasitas besar cukup dengan alat berat exsafator, dan tongkang akan lebih cepat terjadinya pengikisan/erosi,

Apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan terhadap  lingkungan, rusaknya habitat mamalia hewan air, pencemaran, pertanyaannya siapa yang harus bertanggung jawab serta nanti yang disalahkan?

Hal ini berdasarkan pantauan kacamata tim awak media Alasannews.com, keterangan beberapa narasumber, serta hasil investigasi di lapangan.

Jumadi Anggota DPC (LAKI) Lembaga Anti Korupsi Indonesia membenarkan tentang perihal ini, yang dimana ditegaskannya bahwa, " Demi mencegah sebelum terjadinya masalah baik sesuatu yang tidak kita inginkan, tentu pemerintah harus bijak dan segera bergerak cepat dalam mengawasi baik menyikapi persoalan ini, dikarenakan apabila sudah terjadi, apakah perusahaan penyedotan pasir ini, serta para media yang sudah mempiralkan menebar berita HOAX harus dibiarkan begitu saja, dan bisa bertanggung jawab, seharusnya masyarakat cukup mempuni, cerdas dalam berfikir memikirkan apa yang bakal terjadi kedepannya, bukan malah sebaliknya", tegasnya Jumadi.

Lanjut, andaipun pihak perusahaan CV.Farin Jaya baik masyarakat maupun RT setempat yang merasa resah terhadap berita yang dilayangkan media Alasannews.com sbelumnya atas dasar apa mereka berhak melarang tugas dan kewajiban LSM Media dalam mengawasi serta meliput sebagai kontrol sosial di lapangan, apalagi adanya dugaan indikasi kerjasama oknum yang terlibat Baik beberapa oknum wartawan yang mau saja di adu domba oleh pengusaha yang jelas-jelas ilegal, apalagi sudah ranahnya pembiaran", tuturnya Jumadi.

"Apabila lokasi penyedotan pasir ini terus berlanjut terhitung dari ratusan bahkan ribuan ton perharinya, apakah tidak adanya risiko dengan kapasitas besar penyedotan pasir yang dilakukan setiap 1 Minggu, satu bulan, dan seterusnya, tentu secara logikanya apakah kami yang melihat dari sudut pandang yang berbeda harus disalahkan", cetusnya Jumadi.

Diharapkan kepada APH Instansi terkait, pemerintah pusat, Mabespolri, muspika, Muspida Ketapang, pol PP, agar segera mengkroscek ke lapangan, menindak tegas pelaku usaha kegiatan yang diduga ilegal, dan mengklaim perusahaan maupun memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha, serta bagi oknum siapa saja yang ikut turut serta dalam mendukung aksi tindak kejahatan, berdasarkan pasal dan UU yang berlaku,"pungkasnya.

(Teguh)
Editor/Gugun 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update