Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPO Korupsi Rp99 Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Akhirnya Menyerahkan Diri

| 22:53 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-29T15:53:40Z

DPO Korupsi Rp99 Miliar Pengadaan Tanah Bank Kalbar Akhirnya Menyerahkan Diri
Alasannews.com|PONTIANAK – Tiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah milik Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Selasa sore, 29 April 2025.


Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M. Mereka menyerahkan diri secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada pukul 16.30 WIB, dan langsung diterima oleh Bidang Intelijen Kejati Kalbar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ahelya Abustam, S.H., M.H., melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. “Penyerahan diri ini kami hargai sebagai bentuk tanggung jawab hukum dari para tersangka,” ujarnya.

Penyerahan diri tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif dan humanis yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar secara berkelanjutan. Upaya ini juga melibatkan komunikasi intensif dengan pihak keluarga, untuk menyadarkan pentingnya menyelesaikan proses hukum secara baik.

Sebelumnya, ketiga tersangka telah ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Penyidik bahkan telah mendatangi alamat rumah masing-masing tersangka namun yang bersangkutan tidak berada di tempat, sebagaimana dikonfirmasi melalui keterangan RT/RW setempat. Terkait hal itu, Kejati Kalbar sempat mengumumkan status DPO mereka melalui media massa cetak dan online pada 6 Maret 2025.

Selain itu, Kejati Kalbar juga telah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung untuk melakukan pelacakan terhadap keberadaan para tersangka, serta menerbitkan surat pencekalan untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri ke luar negeri.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, bahkan apabila harus dilakukan secara in absentia sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor,” jelas I Wayan.

Setelah menyerahkan diri, para tersangka langsung menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan sebelum akhirnya ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015. Lahan seluas 7.883 meter persegi yang terdiri dari 15 bidang tanah bersertifikat hak milik itu berlokasi di Jalan Ahmad Yani I, Pontianak, dengan nilai pembelian mencapai Rp99.173.013.750.

Namun, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750.

Penetapan status tersangka terhadap ketiganya tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kejati Kalbar sebagai berikut:

Print-11/O.1/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024 jo. Surat Penetapan Tersangka R-08/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 atas nama Drs. Sudirman HMY, M.M.;

Print-12/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 atas nama Drs. Samsir Ismail, M.M.;

Print-13/O.1/Fd.1/12/2024 tanggal 3 Desember 2024 atas nama M. Faridhan, S.E., M.M.

Kejaksaan Tinggi Kalbar mengimbau kepada seluruh pihak yang juga terlibat dalam perkara ini agar bersikap kooperatif, dan menyerahkan diri jika memang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati memastikan akan menuntaskan perkara ini secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Tim - Liputan 
Editor/Gugun
×
Berita Terbaru Update