Alasannews.com|Pontianak – 18 April 2025
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat (LIM), Daeng Spareng, secara tegas mengkritik lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Dalam pernyataan terbukanya, Daeng menyebut keterlambatan tersebut sebagai indikasi kuat adanya kepentingan politik yang membelenggu agenda pemberantasan korupsi nasional.
“Ketika Presiden Prabowo telah menyatakan komitmennya untuk memberantas korupsi, seharusnya lembaga legislatif merespons dengan segera. Tapi faktanya, RUU Perampasan Aset justru terkatung-katung di parlemen,” ungkap Daeng.
Menurutnya, DPR RI yang sejatinya diberi mandat oleh rakyat untuk merumuskan dan mengesahkan regulasi strategis, justru terkesan tidak memiliki keberanian politik untuk menyelesaikan pembahasan RUU yang sangat krusial dalam perang melawan korupsi ini.
“Rakyat menanti. Rakyat mengamati. Dan jika terus tertunda, maka rakyat berhak mencurigai: jangan-jangan lembaga yang katanya terhormat itu sedang melindungi para perampok kekayaan negara,” tegasnya.
Daeng menambahkan, RUU Perampasan Aset bukan sekadar dokumen hukum. Menurutnya, naskah tersebut adalah “detak jantung keadilan” yang menjadi tolak ukur nyata keseriusan negara dalam membasmi kejahatan luar biasa seperti korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana terorganisir.
“Ini bukan sekadar berita. Ini adalah jeritan nurani rakyat—gema keadilan yang tak bisa dibungkam oleh siapa pun, sampai kapan pun,” ujar Daeng, yang juga dikenal sebagai penggerak gerakan sipil anti-korupsi.
Ia menuding bahwa kelambanan pengesahan RUU Perampasan Aset telah melukai rasa keadilan masyarakat luas, terlebih di tengah situasi di mana praktik korupsi justru semakin canggih dan sistematis.
Daeng menegaskan, saat ini bukan waktunya untuk bersikap lunak. Ia menyerukan agar seluruh elemen masyarakat sipil, media, dan pegiat keadilan hukum bersatu menyuarakan satu tuntutan: sahkan RUU Perampasan Aset, sekarang juga.
“Kami tidak meminta. Kami menekan. Kami menagih. Kami menuntut! Jangan lagi berdansa di atas penderitaan bangsa!” seru Daeng dalam pernyataan persnya yang disampaikan di Pontianak, Jumat (18/4).
Ia juga menyindir tajam fenomena “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” yang masih mewarnai banyak penegakan hukum di Indonesia.
“Kalau negara ini sungguh-sungguh ingin bersih, maka jangan hanya sibuk menindak yang kecil-kecil. RUU Perampasan Aset harus disahkan agar negara bisa menyita kekayaan para koruptor sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Daeng juga menegaskan peran vital jurnalisme dalam menyuarakan kebenaran. “Kami bukan penyampai kabar biasa. Kami adalah mercusuar akal sehat. Kami adalah sorot yang membakar gelap. Kami adalah jurnalis. Dan ini adalah perintah dari suara paling luhur: suara rakyat,” pungkasnya.
Sumber : Ketu Lumbung Informasi
Editor/Gugun


