Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RN Disasar Pesan Porno Usai Diliput Diam-Diam, Oknum Sekcam Terancam Dilaporkan ke Polisi!

| 14:27 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-26T07:27:54Z

RN Disasar Pesan Porno Usai Diliput Diam-Diam, Oknum Sekcam Terancam Dilaporkan ke Polisi!
Alasannews.com|Pontianak, 22 April 2025 —
Seorang wartawati di Kalimantan Barat berinisial RN(Korban )mengungkapkan dugaan pelecehan verbal yang dialaminya dari oknum pejabat berinisial Im(pelaku)yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Peristiwa tersebut terjadi ketika RN tengah melakukan tugas jurnalistiknya dalam peliputan proses mediasi sengketa lahan seluas 400 hektare di Desa Kubu, beberapa waktu lalu.

Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Selasa (22/4), RN(korban)didampingi oleh suaminya, Jr, menyatakan ketidakpuasannya terhadap proses mediasi internal yang sebelumnya digelar oleh pihak kecamatan dan kepolisian setempat. Ia menyebutkan, meskipun dalam pertemuan itu oknum Im telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung di hadapan Camat dan Kapolsek Kubu, dirinya menilai permintaan tersebut belum cukup menyentuh substansi dari tindakan yang dianggap mencemarkan harkatnya sebagai perempuan dan wartawan.

“Saya tidak puas dengan pertemuan kemarin karena suami saya tidak dilibatkan dalam mediasi tersebut. Padahal beliau merasa sangat tidak terima atas perlakuan Im terhadap saya,” kata RN(korban)

RN menjelaskan, insiden itu bermula ketika ia sedang merekam jalannya mediasi menggunakan kamera ponsel. Ia mencurigai bahwa Im kemudian mengarahkan kamera ke arahnya dan secara diam-diam mengambil fotonya tanpa izin. Belakangan, foto itu diketahui dikirimkan oleh Im kepada seseorang yang membalasnya dengan pesan berbau pornografi.

“Saya merasa sangat dilecehkan. Ini bukan hanya menyangkut martabat pribadi saya, tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi perempuan lain yang bekerja di ruang publik. Saya tidak ingin diam, dan saya ingin membawa masalah ini ke jalur hukum agar ada efek jera,” tegas RN.

Ia juga menyampaikan kekecewaannya karena hingga kini Im belum datang secara langsung menemuinya untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi di Pontianak.

Jr, suami RN, turut menyatakan keberatannya karena tidak dilibatkan dalam proses mediasi tersebut. “Sebagai suami, saya merasa berhak untuk mendampingi istri saya dalam situasi seperti ini. Karena itu kami sepakat untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujarnya.

Dalam mediasi sebelumnya di Desa Kubu, oknum Im sempat mengakui tindakannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada RN, disaksikan oleh Camat dan Kapolsek Kubu.

Jika laporan hukum resmi telah dilakukan, kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pelecehan verbal terhadap jurnalis perempuan, yang menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan wartawan.

Sementara itu, RN menyatakan dirinya juga telah berkoordinasi dengan organisasi jurnalis tempat ia bernaung guna memastikan proses hukum dan advokasi berjalan secara profesional dan berpihak pada korban.

(Tim Liputan)
Editor/Gugun
×
Berita Terbaru Update