Alasannews.com|Sambas, Kalbar — 18 April 2025
Meskipun pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri bersifat gratis dan seluruh kebutuhan operasional ditanggung oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun praktik pungutan terhadap siswa masih terjadi. Dugaan pungutan terbaru muncul di SMPN 3 Teluk Keramat, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa seluruh siswa kelas IX di sekolah tersebut diwajibkan menyetorkan uang sebesar Rp75.000 untuk acara perpisahan. Ironisnya, uang tersebut tidak diminta secara langsung, melainkan dipotong dari tabungan siswa di sekolah.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan itu disampaikan dalam agenda sosialisasi yang digelar pihak sekolah pada Kamis, 17 April 2025 pukul 08.30 WIB di aula sekolah. Acara tersebut dihadiri Kepala Sekolah dan beberapa guru.
“Waktu itu salah satu guru menyampaikan bahwa saat pengumuman kelulusan nanti akan ada acara makan bersama. Dana untuk makan dan minum itu diambil dari tabungan siswa, sebesar Rp75 ribu per orang,” ujarnya.
Masih menurut narasumber, meskipun sempat terjadi perdebatan di antara para wali murid yang hadir, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk melakukan voting. “Sekitar 90 persen menyetujui. Tapi kami merasa seolah tidak punya pilihan lain. Kalau tidak setuju, anak kami mungkin akan merasa tersisih,” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketika dikonfirmasi, pihak sekolah menyatakan bahwa program tersebut bukan merupakan kebijakan pemerintah, melainkan hasil keputusan internal bersama komite sekolah. Mereka juga mengklaim bahwa dana BOS tidak bisa digunakan untuk kegiatan seperti ini.
“Biaya Rp75.000 itu untuk beli nasi dan air mineral. Sekolah tidak memiliki anggaran untuk menanggung pengeluaran itu. Kami sudah diskusikan bersama komite,” kata salah satu perwakilan sekolah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPW Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalbar, Revy, menyayangkan tindakan pihak sekolah yang dinilai bertentangan dengan semangat pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah.
“Sekolah tidak semestinya membebani siswa dan wali murid dengan dalih perpisahan. Terlebih saat ini kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit. Pemerintah sudah menetapkan bahwa sekolah negeri gratis, itu termasuk larangan pungutan dalam bentuk apa pun,” tegas Revy.
Ia juga menyoroti keberadaan peraturan yang seharusnya menjadi acuan pihak sekolah dalam mengambil keputusan. “Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada orang tua siswa,” ungkapnya.
Menurut Revy, alasan bahwa komite menyetujui program tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran. Apalagi jika menyangkut pemotongan tabungan siswa tanpa persetujuan tertulis dari orang tua.
“Kalau sekolah tetap memaksakan pungutan seperti ini, maka kami mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Sambas agar bertindak. Jangan sampai aturan hanya jadi pajangan dan tidak dihargai oleh satuan pendidikan yang berada di bawah kementerian,” tandas Revy.
Pihak LAKSRI juga berkomitmen untuk melaporkan persoalan ini secara resmi ke instansi terkait jika tidak ada itikad perbaikan dari pihak sekolah.
M.supandi
Editor :*/Gun


