ALASANnews Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menerima laporan dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama perusahaan tambang besar asal Tiongkok, PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG), yang beroperasi di Morowali.
Laporan tersebut dilayangkan oleh pengacara Inggrith S.R. Luneto, SH, selaku kuasa hukum Andi Rully Djanggola, SE, M.Si, Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (CIKASDA) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dugaan pemalsuan itu dilaporkan pada Jumat (16/5/2025) pukul 12.15 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, dengan nomor laporan LP/B/116/V/2025/SPKT/Polda Sulteng.
Dalam laporan tersebut, PT. BTIIG diduga menggunakan dokumen palsu berupa Rekomendasi Teknis Izin Pengusahaan Sumber Daya Air untuk mendukung operasional pertambangan di Desa Rompu, Kecamatan Bunta, Kabupaten Morowali.
Dokumen yang dipersoalkan bernomor 600.1.2/1675/DCKABSDA/VI/2024, seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas CIKASDA Sulteng. Padahal menurut pelapor, dokumen itu tidak pernah diterbitkan oleh dinas terkait.
“Sudah kami laporkan sesuai pernyataan dan perintah Pak Gubernur saat acara ngopi bersama tim media Sulteng,” tulis Andi Rully Djanggola saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, seraya membagikan salinan tanda bukti laporan.
Sebagai barang bukti, turut disertakan empat lembar fotokopi surat Rekomendasi Teknis yang diduga palsu. Kasus ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, yang ancamannya mencapai 6 tahun penjara.
Laporan tersebut diterima oleh Brigadir Polisi Kepala Mahriono, dan langsung diteruskan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak Dinas CIKASDA berharap, aparat penegak hukum bisa mengungkap aktor di balik dugaan pemalsuan ini dan menindak tegas pelaku jika terbukti bersalah.***


