Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Laporan Wartawan MHI Soal Ancaman Orang Suruhan Ahong Belum Ditindaklanjuti Polda Kalbar!

| 22:11 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-06T15:11:10Z

Laporan Wartawan MHI Soal Ancaman Orang Suruhan Ahong Belum Ditindaklanjuti Polda Kalbar
Alasannews.com|Kubu Raya, Kalbar – Kasus dugaan pengancaman terhadap wartawan Media Monitor Hukum Indonesia (MHI) oleh orang-orang yang diduga suruhan Ahong hingga kini belum menunjukkan titik terang. Laporan yang telah dilayangkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat belum mendapatkan tindak lanjut, bahkan pemeriksaan terhadap pelapor pun belum dilakukan.

Dugaan pengancaman ini mencuat setelah wartawan MHI Kalbar memberitakan praktik jual beli kawasan hutan mangrove seluas 400 hektare di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Kepala Desa Kubu berperan sebagai pihak penjual, sedangkan Ahong sebagai pembeli. Kasus jual beli hutan mangrove tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar.

"Sebagai wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami merasa upaya pengancaman ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kemerdekaan pers," kata perwakilan MHI Kalbar, Ruslan Mahmud.

Tidak hanya itu, pihak MHI juga menyesalkan munculnya fitnah yang beredar belakangan ini. Ahong diduga menyebarkan informasi menyesatkan melalui oknum wartawan dari salah satu media berinisial M, yang disebut-sebut telah menerima uang sebesar Rp22 juta untuk melakukan intervensi dan intimidasi terhadap wartawan MHI.

"Kami sangat kecewa atas adanya upaya menghalangi kerja jurnalistik, termasuk dugaan adanya upaya menyuap dan menyebarkan fitnah terhadap rekan kami. Kami mendesak Polda Kalbar segera menindaklanjuti laporan kami dan mengusut tuntas transaksi jual beli kawasan hutan lindung tersebut," tegas Ruslan.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polda Kalbar terkait perkembangan penyelidikan laporan pengancaman maupun perkara jual beli kawasan hutan mangrove yang diduga melibatkan oknum kepala desa dan Ahong.

Kasus ini menambah daftar panjang intimidasi terhadap insan pers di daerah, khususnya mereka yang mengungkap kasus-kasus lingkungan dan dugaan korupsi di tingkat desa.

Sumber : Ruslan MHI
Redaksi : Kalbar
×
Berita Terbaru Update