Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur!

| 18:51 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-24T11:51:14Z

Pengamat Soroti Penunjukan Plh Ketua KPAD Kalbar oleh Dinas: Cederai Independensi dan Langgar Prosedur
Alasannews.com|Pontianak – Sabtu 24 Mei 2025|Tindakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kalimantan Barat yang langsung menunjuk pelaksana harian (Plh) Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tanpa menunggu tanggapan resmi dari Gubernur atas surat pengunduran diri Ketua KPAD dinilai tidak sesuai mekanisme dan berpotensi menyalahi aturan. Selain itu, hal tersebut juga dinilai mencederai prinsip independensi lembaga KPAD.

Menurut Dr. Herman Hofi Law, pengamat kebijakan publik dari Universitas Panca Bhakti Pontianak, langkah sepihak yang diambil Kepala Dinas DPPA Kalbar menunjukkan adanya kekeliruan serius dalam memahami struktur kewenangan. “Penunjukan Plh Ketua KPAD seharusnya merupakan hasil mekanisme internal di tubuh KPAD itu sendiri, bukan keputusan sepihak dari dinas teknis. Apalagi KPAD merupakan lembaga independen yang langsung bertanggung jawab kepada Gubernur,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, proses pengunduran diri Ketua KPAD seharusnya disampaikan secara tertulis kepada Gubernur selaku pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota KPAD. Setelah menerima surat tersebut, Gubernur wajib memproses dan mempertimbangkan permohonan itu, dan bila disetujui, menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

“Selama belum ada SK pemberhentian dari Gubernur, maka Ketua KPAD yang bersangkutan masih sah secara hukum menjabat. Dinas tidak berhak mengambil alih atau menunjuk pengganti, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Dr. Herman.

Ia juga menambahkan, apabila terjadi kekosongan jabatan Ketua KPAD – baik karena pengunduran diri, diberhentikan, atau meninggal dunia – maka sesuai norma kelembagaan, pengisian jabatan Ketua dan Wakil Ketua harus melalui pemilihan secara internal oleh para anggota KPAD. Hasil pemilihan tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur untuk ditetapkan melalui SK resmi.

“KPAD dibentuk sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan anak secara objektif, tanpa intervensi dari pemerintah daerah maupun kekuasaan politik. Penunjukan Plh oleh Kepala Dinas DPPA justru mencoreng prinsip dasar independensi itu sendiri,” kata Dr. Herman.

Ia menilai, keterlibatan langsung pejabat eksekutif dalam mengatur struktur organisasi internal KPAD merupakan bentuk intervensi yang tidak bisa dibenarkan. Tugas DPPA sendiri, menurutnya, hanyalah sebatas pelaksana kebijakan daerah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bukan menentukan kepemimpinan lembaga independen.

“Jika surat pengunduran diri sudah disampaikan kepada Gubernur, maka proses sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Intervensi dari DPPA dalam bentuk penunjukan Plh tanpa dasar SK Gubernur merupakan tindakan melampaui kewenangan dan bisa dipersoalkan secara hukum dan administrasi,” tutupnya.

Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pengamat kebijakan publik)
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update