Alasannews.com || Tolitoli Sulawesi Tengah – Dalam Rilis Pers pada Jum’at (11/07/2025) sekitar pukul 14.15 wita bertempat di Mapolres Tolitoli, Polres Tolitoli mengungkapkan perkara percabulan yang dilakukan oleh seorang pria dewasa yang berinisial K alias M berumur 33 tahun terhadap seorang gadis berinisial AA alias A berusia 17 tahun.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP / B / 71 / III / 2025 / SPKT / Polres Tolitoli / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 05 Maret 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik / S-1.1 / 61 / V / 2025 / Satreskrim / Polres Tolitoli / Polda Sulawesi Tengah, tanggal 16 Mei 2025; Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP / 40 / V / 2025 / Reskrim, tanggal 21 Mei 2025. Sat Reskrim Polres Tolitoli telah menahan K alias M di Mapolres Tolitoli
Kasat Reskrim Polres Tolitoli melalui Kanit Renata Ipda Muhammad Rendy Abdurrahman, S.Tr.K. Jum’at (11/07/2025) memberi penjelasan kepada sejumlah wartawan yang hadir dalam kegiatan rilis tersebut, awalnya perkenalan K alias M dan AA alias A dimulai dimedia sosial Instragram pada tahun 2022, dari perkenalan dimedia social tersebut mereka sering berkomunikasi dan kemuidian mereka berpecaran. Walaupun suda berpecaran mereka belum bertemu secara langsung. Dengan sering-seringnyan berkomukasi lewat media sosisial pada suatu waktu mereka terlibat dengan video call buigil. Dan, ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku K alias M menyimpan rekaman video call tersebut ketika mengajak AA alias A untuk bertemu, jika kemudaian AA alias A menolak maka K alias M mengancam AA alias A untuk akan menyebarkan rekaman tersebut, sehingga pada suatu hari terjadi pertemuan K alias M dan AA alias A di kelurahan Tambun, tepatnya di WC belakang bengkel pada malam hari sekitar pukul 20.00 wita kemudian K alias M melampiaskan Nafsu biadapny, AA alias A menjadi korban percabulan dari K alias M, ungkap Ipda Muhammad Rendy Abdurrahman.
Lanjutnya, dari kejadian pertama K alias M bertemu denghan korban , kalau ada kesempatan K alias M selalu melampiaskan kemauan bejatnyanya. Jadi diperikirakan AA alias A mengalami kejadian tersebut masih berumur sekitaran 14 tahun. Dan, saat ini pelaku K alias M ditahan di Mapolres Tolitoli guna penyidik masih melengkapi berkas perkara, untuk kemudian dimasukan dalam tahap proses selanjutnya, jelasnya.***


