Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dr. Herman Hofi: Kebijakan CSR Pemprov Kalbar Masih Bersifat Politis, Bukan Berbasis Audit Kebutuhan Pembangunan!

| 00:15 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-13T17:21:21Z


Alasannews.com|PONTIANAK – Langkah Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dalam menegaskan pentingnya kewajiban perusahaan untuk menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dinilai sebagai sinyal kuat terhadap komitmen keberpihakan pemerintah pada masyarakat lokal. Namun, semangat ini perlu segera ditindaklanjuti oleh dinas-dinas teknis agar tidak berhenti pada tataran retorika.

Hal itu disampaikan oleh Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, dalam keterangannya kepada media, Minggu (14/7/2025). Menurutnya, dukungan Wakil Gubernur merupakan momen strategis yang harus direspons cepat dan tepat oleh lembaga teknis seperti Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perkebunan, dan Bappeda Kalbar.

"Langkah Wakil Gubernur patut diapresiasi, tetapi ini tidak bisa berjalan sendiri. Dinas teknis harus segera mengambil posisi proaktif, melakukan koordinasi lintas sektor, dan menyusun pemetaan menyeluruh terkait implementasi CSR dan PPM di Kalbar," ujar Dr. Herman.

Dr. Herman menegaskan bahwa program CSR tidak boleh menjadi alat pencitraan perusahaan atau sekadar formalitas tahunan yang tidak berdampak nyata. Karena itu, menurutnya, inventarisasi program CSR menjadi tahap awal yang mendesak untuk dilakukan, diikuti dengan evaluasi kebermanfaatannya terhadap masyarakat sekitar lokasi usaha.

"Banyak program CSR yang selama ini tidak tepat sasaran. Bahkan ada indikasi program-program tersebut lebih banyak diarahkan untuk kepentingan event seremonial atau bahkan titipan pejabat tertentu. Ini tentu menyimpang dari semangat CSR sebagai tanggung jawab sosial korporasi," tambahnya.

Lebih lanjut, Dr. Herman menjelaskan bahwa aspek regulasi terkait CSR telah diatur dengan jelas dalam sejumlah peraturan. Antara lain, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, di mana Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam untuk menjalankan CSR.

Selain itu, terdapat PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalbar No. 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang memberikan dasar hukum bagi Pemprov untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan CSR oleh korporasi.

"Dinas-dinas terkait memiliki kewenangan untuk menegakkan aturan. Mereka bisa mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha jika ada perusahaan yang membandel dan tidak memenuhi kewajiban sosialnya," tegas Dr. Herman.

Sebagai langkah konkret, Dr. Herman juga mendorong agar pemerintah provinsi melalui dinas-dinas teknis segera menginisiasi Forum Group Discussion (FGD) antar lembaga dan membentuk database seluruh perusahaan yang beroperasi di Kalbar. Tujuannya adalah untuk memudahkan proses pemantauan, pelaporan, dan pengawasan CSR secara sistematis dan terukur.

"Tanpa database dan pemetaan, mustahil bisa melakukan pengawasan yang efektif. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, ketegangan sosial, maupun konflik agraria antara masyarakat dan investor,” pungkasnya.

Langkah-langkah tersebut, menurut Dr. Herman, merupakan wujud nyata dari semangat keberpihakan terhadap rakyat yang telah ditunjukkan Wakil Gubernur Krisantus Kurniawan. Pemerintah daerah, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa investasi yang masuk ke Kalimantan Barat tidak hanya menguntungkan perusahaan, tapi juga membawa manfaat konkret bagi masyarakat sekitar.

Dr.Herman Hofi Law(Pengamat Publik)
Red/Gun*
×
Berita Terbaru Update