Alasannews.com|Pontianak, Kalbar – Pembangunan proyek pengadaan Rumah Anggrek yang berlokasi di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, menuai sorotan publik. Proyek yang berdiri di kawasan Hutan Pendopo Gubernur Kalimantan Barat ini tercatat dalam kontrak No. 000.3.2/28/SPK.PL/PPK.DLHK/2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp99.950.000.00 (sembilan Puluh sembilan juta Sembilan ratus lima puluh rupiah).
Proyek tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025 dan dikerjakan oleh pihak ketiga, yakni CV Fortuna Abadi Mandiri, dengan jangka waktu pelaksanaan selama 60 hari kerja.
Sejumlah pihak menilai pembangunan Rumah Anggrek ini kurang tepat sasaran, terlebih di tengah berbagai kebutuhan prioritas masyarakat Kalbar. Menurut pengamat kebijakan publik, alokasi dana yang mencapai hampir Rp100 juta untuk proyek tersebut berpotensi menjadi bentuk pemborosan anggaran.
“Kegiatan pembangunan Rumah Anggrek ini menunjukkan lemahnya skala prioritas dalam perencanaan APBD. Dengan nilai kontrak sebesar itu, manfaatnya belum jelas apakah benar-benar dirasakan masyarakat luas. Kondisi ini berpotensi menjadi pemborosan,” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (3/9/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah seharusnya mengarahkan belanja publik pada program-program yang lebih menyentuh kebutuhan dasar warga, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, serta infrastruktur jalan yang masih banyak rusak di daerah.
Pembangunan Rumah Anggrek di kawasan Pendopo Gubernur ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi proyek. Beberapa pihak khawatir jika proyek dengan nilai fantastis tersebut hanya berorientasi pada pembangunan fisik semata, tanpa perhitungan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang muncul.
Tim - Liputan
Red/Kalbar*

