Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK TIPIKOR Ultimatum Inspektorat Kubu Raya Soal Dugaan LKPj Fiktif dan Dana Desa Seruat Tiga!

| 20:55 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-26T13:55:58Z
Alasannews.com | Kuburaya, Kalbar – Dewan Perwakilan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Kalbar (DPP KPK TIPIKOR Kalbar) mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Kubu Raya yang menghentikan (suspend) pemeriksaan terkait laporan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di Desa Seruat Tiga, Kecamatan Kubu.

Melalui Kepala Divisi Advokasi, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., DPP KPK TIPIKOR menilai alasan penghentian pemeriksaan dengan menyebut adanya tindakan “provokatif” dari pihaknya merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Pernyataan tersebut tertuang dalam surat Inspektorat Kubu Raya bernomor 700.1/1343/Inspt tertanggal 27 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Kapolres Kubu Raya.

“Apa bukti sah dan berkekuatan hukum yang dapat ditunjukkan Inspektur Inspektorat Kubu Raya dengan menyebut lembaga kami melakukan tindakan ‘provokatif’? Laporan ini disampaikan masyarakat secara resmi kepada lembaga kami atas dugaan korupsi Dana Desa dan LKPj fiktif Kepala Desa Seruat Tiga,” tegas Asido, Jumat (26/9).

Menurutnya, penggunaan istilah “provokatif” dalam surat resmi dapat menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat, apalagi di hadapan aparat penegak hukum yang berwenang menindaklanjuti laporan.

Asido menambahkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum jika Inspektur Inspektorat Kubu Raya, H. Y. Hardito, Ak., MM., CA., CFrA, tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut.

“Kami memberikan waktu selambat-lambatnya tiga kali 24 jam sejak pernyataan ini disampaikan untuk membuktikan tuduhan itu. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Masyarakat Desa Seruat Tiga sendiri diketahui telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa periode 2021 oleh oknum Kepala Desa. Laporan tersebut juga menyoroti LKPj Kepala Desa yang disebut-sebut fiktif. Namun hingga kini, laporan itu belum mendapat kejelasan dari pihak terkait.

Sebagai informasi, Dana Desa merupakan program pemerintah yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan dan pemberdayaan. Penyalahgunaan Dana Desa dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kubu Raya belum memberikan keterangan resmi atas pernyataan KPK TIPIKOR tersebut.


Sumber: Kadiv Advokasi DPP KPK TIPIKOR Kalbar
Team ||Redaksi.
×
Berita Terbaru Update