Alasannews.com | Pontianak – Ramainya pemberitaan terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediaman Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menekankan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian prosedural penyelidikan hukum, bukanlah vonis bersalah.
“Penggeledahan oleh KPK harus dipahami sebagai tahapan biasa dalam rangka mencari kebenaran hukum serta menambah alat bukti terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kondisi seperti ini penting bagi kita semua untuk mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah,” ujar Herman dalam keterangannya, Sabtu (27/9/2025).
Ia mengingatkan publik agar menahan diri dari praktik trial by the public yang berpotensi merusak reputasi seseorang sebelum proses hukum tuntas. “Kehati-hatian dalam narasi publik sangat diperlukan agar tidak mencederai hak-hak asasi yang bersangkutan, serta menjaga marwah proses peradilan pidana di Indonesia,” tambahnya.
Menurut Herman, masyarakat tetap mendukung penuh KPK untuk bekerja secara profesional dan berbasis strong evidence. “Kita yakin KPK bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar opini, asumsi, imajinasi, atau tekanan publik,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa kasus dugaan korupsi, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, harus menjadi perhatian serius. Penegakan hukumnya wajib memenuhi unsur yang diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa. “Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, misalnya pada kasus pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah yang kini sedang disorot,” katanya.
Herman menjelaskan, pembangunan jalan yang selesai lebih dari sepuluh tahun lalu harus dikaji secara komprehensif. “KPK harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya melihat kondisi jalan saat ini, tetapi juga menelaah seluruh proses pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pemeliharaan selama rentang waktu tersebut. Analisis harus mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum, mengumpulkan bukti relevan, dan membuktikan adanya niat jahat serta kerugian negara yang nyata, bukan sekadar potensi kerugian,” jelasnya.
Herman juga menegaskan bahwa kualitas konstruksi jalan mesti dinilai berdasarkan standar dan spesifikasi teknis yang berlaku pada masa pembangunan, bukan dengan standar yang baru diberlakukan. “Dalam menghadirkan ahli pun, KPK harus memastikan bahwa yang dipakai benar-benar bekerja berdasarkan keahlian, bukan karena pesanan pihak tertentu,” ujarnya.
Lebih jauh, Herman mengapresiasi sikap Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang dinilai kooperatif dalam menghadapi penggeledahan. “Pak Ria Norsan bersikap tenang, transparan, dan kooperatif selama proses penggeledahan di rumah pribadinya. Ketenangan beliau dalam situasi sensitif patut dijadikan teladan kepemimpinan yang menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas,” katanya.
Menurut Herman, sikap tersebut menunjukkan bahwa Ria Norsan percaya pada mekanisme hukum yang berlaku. “Beliau menunjukkan kesiapan dalam memberikan klarifikasi, sekaligus memberi kepastian kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur. Kita percaya KPK akan tetap bekerja berdasarkan the real fact,” tutup Herman.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar SH.
Red/Gun*

